Ini Penjelasan Pertamina Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi
Selasa, 05 Agustus 2014 - 19:33 WIB
Ini Penjelasan Pertamina Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan untuk tidak mengadakan penjualan bahan bakar solar bersubsidi di Jakarta Pusat.
"Ada sekitar 26 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), volume total per hari 90 kiloliter (kl) jadi relatif kecil. Per SPBU yang paling kecil 780 liter per hari, paling besar 7.400 liter," papar dia di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembatasan jam operasional SPBU solar subsidi yang hanya dilakukan dari jam 8.00 hingga 18.00 WIB. Dia mengatakan, mengenai penetapan cluster SPBU yang dibatasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.
"Cakupan SPBU di pertambangan, perkebunan, dan SPBU yang rawan bocor dan spbu di kota besar di luar jalur logistik. Jalur logisitik utama tidak dilakukan pengurangan subsidi. Wilayah yang perlu dilakukan jam operasi Sumatera, Kalimantan, dan Bali," imbuh dia.
Total SPBU di Indonesia, lanjut dia, sebanyak 4.570 unit dan yang dilakukan pembatasan di luar jalur logistik hanya 12% dari total SPBU. Sementara untuk Jawa dan Bali hanya 5% SPBU yang dibatasi. Oleh sebab itu, dia meyakinkan bahwa hal ini tidak akan mengganggu operasi di angkutan barang dan jasa.
Sementara untuk penghentian BBM jenis solar di Jakarta Pusat pihaknya telah menyiapkan alternatif pengganti dengn solar non subsidi dan Pertamina DEX, yang bahkan di beberapa SPBU dijual secara kemasan.
"Kalau untuk penghentian BBM jenis Premium di seluruh jalan tol. Jumlah SPBU jalan tol 28. 26 SPBU di wilayah Region Tiga, 2 di Jawa Timur. Penjualan dari Premium di 28 SPBU ini hanya 750 kl per hari. Jadi yang lebih banyak solar. Terhadap lokasi tersebut disediakan bahan bakar non subsidi," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan untuk tidak mengadakan penjualan bahan bakar solar bersubsidi di Jakarta Pusat.
"Ada sekitar 26 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), volume total per hari 90 kiloliter (kl) jadi relatif kecil. Per SPBU yang paling kecil 780 liter per hari, paling besar 7.400 liter," papar dia di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembatasan jam operasional SPBU solar subsidi yang hanya dilakukan dari jam 8.00 hingga 18.00 WIB. Dia mengatakan, mengenai penetapan cluster SPBU yang dibatasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.
"Cakupan SPBU di pertambangan, perkebunan, dan SPBU yang rawan bocor dan spbu di kota besar di luar jalur logistik. Jalur logisitik utama tidak dilakukan pengurangan subsidi. Wilayah yang perlu dilakukan jam operasi Sumatera, Kalimantan, dan Bali," imbuh dia.
Total SPBU di Indonesia, lanjut dia, sebanyak 4.570 unit dan yang dilakukan pembatasan di luar jalur logistik hanya 12% dari total SPBU. Sementara untuk Jawa dan Bali hanya 5% SPBU yang dibatasi. Oleh sebab itu, dia meyakinkan bahwa hal ini tidak akan mengganggu operasi di angkutan barang dan jasa.
Sementara untuk penghentian BBM jenis solar di Jakarta Pusat pihaknya telah menyiapkan alternatif pengganti dengn solar non subsidi dan Pertamina DEX, yang bahkan di beberapa SPBU dijual secara kemasan.
"Kalau untuk penghentian BBM jenis Premium di seluruh jalan tol. Jumlah SPBU jalan tol 28. 26 SPBU di wilayah Region Tiga, 2 di Jawa Timur. Penjualan dari Premium di 28 SPBU ini hanya 750 kl per hari. Jadi yang lebih banyak solar. Terhadap lokasi tersebut disediakan bahan bakar non subsidi," jelasnya.
(gpr)
Lihat Juga :