Aturan Penawaran Produk Keuangan via SMS dan Telepon

Rabu, 06 Agustus 2014 - 15:28 WIB
Aturan Penawaran Produk...
Aturan Penawaran Produk Keuangan via SMS dan Telepon
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SE-OJK) tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Surat edaran ini mengatur penawaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menggunakan data yang telah disetujui oleh konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon, atau email.

"Yang dilakukan oleh OJK, mengenai interaksi antar PUJK yang menggunakan fasilitas pribadi. Konsumen bersedia dihubungi melalui SMS, email atau telepon. Akhir-akhir ini kita sering diganggu dari adanya SMS long number (nomor HP) dan ke depan, dengan aturan ini kita atur mengenai tata cara pemanfaatan freelance marketing," papar Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Gedung OJK Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Dalam peraturan itu, kata dia, disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi.

Penawaran harus jelas menyampaikan identitas PUJK, dan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan konsumen untuk menerima penawaran.

"Di SE ini juga di atur memastikan iklan tidak menyesatkan konsumen. Contohnya iklan angsuran mulai dari sekian, uang muka sekian. Ke depan tidak boleh lagi dilakukan," ujarnya.

Dia mengatakan, aturan ini juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis huruf kecil dan tanda asterik (*), serta penggunaan kata-kata superlatif.

"Penggunaan kata-kata superlative tanpa didukung data dan riset memadai. Misalnya bank terkuat, bank menjamin, bank sehat. Kecuali dia menang awards. Jangan kemudian masyarakat tersesat mengenai itu," pungkas Anto.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
5 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
5 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
6 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
6 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
6 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
7 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved