OJK Terima 1.446 Aduan hingga Agustus

Rabu, 06 Agustus 2014 - 16:13 WIB
OJK Terima 1.446 Aduan hingga Agustus
OJK Terima 1.446 Aduan hingga Agustus
A A A
JAKARTA - Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, hingga Agustus 2014 OJK telah menerima 1.446 aduan yang masuk melalui call centre OJK di nomor telepon 500655.

Menurutnya, pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan yaitu sebanyak 964 aduan. Sementara dari industri keuangan non bank (IKNB) 420 aduan.

"Di 2014 total layanan (pengaduan, permintaan informasi, dan pertanyaan) sebesar 11.851, yang berupa pengaduan 1.446, informasi 1.445, pertanyaan 8.950. Kalau pengaduan sektor perbankan 964 aduan, IKNB 420 aduan," ungkapnya di kantor OJK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, dari sektor IKNB, asuransi dan perusahaan pembiayaan yang paling banyak mendapatkan aduan. Pengaduan ini beragam mulai dari pembatasan polis, hingga ketidakjelasan klaim.

"Kalau informasi kebanyakan bertanya investasi yang diduga bukan menjadi kewenangan OJK (investasi bodong), kalau perbankan variatif (perhitungan suku bunga)," jelasnya.

Banyaknya pengaduan dari sektor asuransi harus membuka mata masyarakat dan konsumen agar sebelum memutuskan menjadi member asuransi, agar membiasakan untuk membaca dengan jelas isi polis tersebut.

"Intinya harus dari kedua belah pihak. Konsumen harus aware, artinya kita dari sekarang membiasakan kita harus tahu mengenai polis agar tahu manfaat biaya risiko. Perusahaan juga harus menjelaskan, tenaga pemasarannya pun harus memiliki sertifikasi di bidang pemasaran untuk mengantisipasi risiko tersebut," pungkas Anto.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6779 seconds (0.1#10.140)