Banyak Produk Tak Dilengkapi Petunjuk Bahasa Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Widodo menjelaskan, Badan Pengawasan Konsumen Nasional (BPKN) selama Ramadan dan Lebaran telah membagikan tugas sesuai porsinya masing-masing.
"Kementerian Perdagangan untuk pengawasan non pangan, BPOM adalah pangan olahan, kemudian untuk pertanian adalah pangan segar. Kita dalam rangka pengawasan barang kemarin itu, memang temuan-temuannya, karena kita di sektor non pangan, itu terkait dengan barang yang tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kemudian, untuk petunjuk penggunaan manual dalam bahasa Indonesia untuk elektronik juga menjadi target pengawasan pihaknya, termasuk barang-barang yang sudah diberlakukan wajib ber-SNI.
"Kalau kita kaitkan jumlah sampai Juni, pelanggarannya ditemukan sekitar 60 barang yang tidak dilengkapi label, tidak standar, maupun tidak dilengkapi petunjuk bahasa Indonesia," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebesar 70% adalah produk impor yang dibuat sesuai kebutuhan. Sisanya sekitar 30% untuk produk dalam negeri.
"Selain itu, saya juga tambahkan produk yang sudah diberlakukan SNI, seperti lampu hemat energi, kepala regulator, setelah kita telusuri ternyata tidak memenuhi standar," ujarnya.
Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan bea cukai. Jadi ketika produk impor masuk, pihaknya tidak akan menerbitkan surat pendaftaran barangnya.
"Kalau tidak ada surat pendaftaran barang, artinya barang itu jika sampai pelabuhan harus dimusnahkan," ujarnya.
Widodo mengungkapkan bahwa untuk importir temuan itu sebanyak 168. "Ini sampai Juni. Sementara tahun lalu, capaiannya lebih besar dari itu. Bisa dikatakan kecenderungannya menurun," pungkas dia.
"Kementerian Perdagangan untuk pengawasan non pangan, BPOM adalah pangan olahan, kemudian untuk pertanian adalah pangan segar. Kita dalam rangka pengawasan barang kemarin itu, memang temuan-temuannya, karena kita di sektor non pangan, itu terkait dengan barang yang tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia," jelasnya di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kemudian, untuk petunjuk penggunaan manual dalam bahasa Indonesia untuk elektronik juga menjadi target pengawasan pihaknya, termasuk barang-barang yang sudah diberlakukan wajib ber-SNI.
"Kalau kita kaitkan jumlah sampai Juni, pelanggarannya ditemukan sekitar 60 barang yang tidak dilengkapi label, tidak standar, maupun tidak dilengkapi petunjuk bahasa Indonesia," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebesar 70% adalah produk impor yang dibuat sesuai kebutuhan. Sisanya sekitar 30% untuk produk dalam negeri.
"Selain itu, saya juga tambahkan produk yang sudah diberlakukan SNI, seperti lampu hemat energi, kepala regulator, setelah kita telusuri ternyata tidak memenuhi standar," ujarnya.
Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan bea cukai. Jadi ketika produk impor masuk, pihaknya tidak akan menerbitkan surat pendaftaran barangnya.
"Kalau tidak ada surat pendaftaran barang, artinya barang itu jika sampai pelabuhan harus dimusnahkan," ujarnya.
Widodo mengungkapkan bahwa untuk importir temuan itu sebanyak 168. "Ini sampai Juni. Sementara tahun lalu, capaiannya lebih besar dari itu. Bisa dikatakan kecenderungannya menurun," pungkas dia.
(izz)