PLN Akan Libatkan Kemenkeu Soal Harga Solar
Senin, 11 Agustus 2014 - 12:21 WIB
PLN Akan Libatkan Kemenkeu Soal Harga Solar
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengakui saat ini masih ada permasalahan yang belum terselesaikan dengan PT Pertamina, meski keduanya menyetujui harga solar yang diinginkan pada semester II/2014.
Kepala Divisi Gas dan BBM PLN, Suryadi Mardjoeki mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut karena keinginan Pertamina mengenai perubahan harga tersebut dihitung sejak 2013.
"Pertamina sudah menghendaki harga itu sejak 2013," kata Suryadi di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurutnya, keinginan Pertamina tersebut berkaitan dengan subsidi listrik. Karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini akan berdiskusi dan melibatkan pihak dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Menyikapi ini, PLN akan bergantung kepada Dirjen Anggaran karena berpengaruh kepada subsidi listrik. Jadi kita benar-benar menyerahkan kepada Dirjen Anggaran untuk masalah ini," ungkapnya.
Jika Dirjen Anggaran menyetujui harga solar sejak 2013 seperti yang dihendaki Pertamina, lanjut Suryadi, PLN pun juga akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Yang penting kan sekarang Dirjen yang punya uang untuk subsidi listrik, itu kita ikuti. Dirjen Anggaran setuju, kita juga setuju. Ya saya harapkan Pertamina bisa mensuplai," tutur dia.
Suryadi mengungkapkan, harga beli solar PLN ke Pertamina sebelumnya disesuaikan dengan olasi harga diantranya 22 lokasi dengan harga MOBS+5%, 2 lokasi MOBS +8%. Satu lokasi MOBS +8,5% semua lokasi MOBS+9,5%. "Jadi kalau dirata-rata kita dengan Pertamina dengan mop+7,9%," paparnya.
Namun, sejak Juli 2014 harga tersebut dinaikkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk HSD, MOBS +9,5% untuk hsd dan mop+11 persen. "PLN sudah mengeluarkan surat persetujuan kepada Pertamina bahwa PLN sudah setuju untuk harga," pungkasnya.
Kepala Divisi Gas dan BBM PLN, Suryadi Mardjoeki mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut karena keinginan Pertamina mengenai perubahan harga tersebut dihitung sejak 2013.
"Pertamina sudah menghendaki harga itu sejak 2013," kata Suryadi di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurutnya, keinginan Pertamina tersebut berkaitan dengan subsidi listrik. Karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini akan berdiskusi dan melibatkan pihak dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Menyikapi ini, PLN akan bergantung kepada Dirjen Anggaran karena berpengaruh kepada subsidi listrik. Jadi kita benar-benar menyerahkan kepada Dirjen Anggaran untuk masalah ini," ungkapnya.
Jika Dirjen Anggaran menyetujui harga solar sejak 2013 seperti yang dihendaki Pertamina, lanjut Suryadi, PLN pun juga akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Yang penting kan sekarang Dirjen yang punya uang untuk subsidi listrik, itu kita ikuti. Dirjen Anggaran setuju, kita juga setuju. Ya saya harapkan Pertamina bisa mensuplai," tutur dia.
Suryadi mengungkapkan, harga beli solar PLN ke Pertamina sebelumnya disesuaikan dengan olasi harga diantranya 22 lokasi dengan harga MOBS+5%, 2 lokasi MOBS +8%. Satu lokasi MOBS +8,5% semua lokasi MOBS+9,5%. "Jadi kalau dirata-rata kita dengan Pertamina dengan mop+7,9%," paparnya.
Namun, sejak Juli 2014 harga tersebut dinaikkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk HSD, MOBS +9,5% untuk hsd dan mop+11 persen. "PLN sudah mengeluarkan surat persetujuan kepada Pertamina bahwa PLN sudah setuju untuk harga," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :