Aturan Baru Ekspor Batu Bara Harus Seizin ESDM

Selasa, 12 Agustus 2014 - 17:29 WIB
Aturan Baru Ekspor Batu...
Aturan Baru Ekspor Batu Bara Harus Seizin ESDM
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menentukan aturan pelaku usaha pertambangan batu bara baik pemegang Pemegang Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar, aturan tersebut akan menentukan boleh atau tidaknya perusahaan melakukan kegiatan ekspor. Kementerian ESDM sebagai pihak pemegang weweang pemberi rekomendasi apakah perusahaan batu bara dapat ekspor atau tidak.

"Kemarin peraturannya saya tandatangani. Ini berlaku untuk PKP2B dan IUP," kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Adapun, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor batu bara dan produk batu bara.

Sukhyar menjelaskan, pengajuan proses rekomendasi ekspor diawali dengan permohonan dari pelaku usaha. Dalam permohonan itu dilampirkan kelengkapan administrasi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan.

Namun demikian, untuk pemegang IUP harus melampirkan juga persetujuan dari pemerintah daerah lantaran RKAB pemegang IUP disahkan oleh pemda setempat.

"PKP2B kan sudah jelas karena dia kontrak. RKAB-nya kami yang setujui. Kalau IUP kan pemda yang mensahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan akan mulai efektif pada 1 September 2014 mendatang. Dalam peraturan diaebutkan untuk mendapatkan status Eksportir Terdaftar (ET) batubara dari Kementerian Perdagangan harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Ini dilakukan untuk mendata berapa banyak batu bara yang diproduksi dan berapa banyak yang dijual ke luar negeri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tanpa DMO Batu Bara,...
Tanpa DMO Batu Bara, Industri Semen hingga Tekstil Bakal Sempoyongan
ESDM Tolak Rencana Produksi...
ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 51 Perusahaan Sebanyak 7,8 Juta Ton
Batu Bara Kembali Diekspor...
Batu Bara Kembali Diekspor Secara Bertahap
Target Produksi Batu...
Target Produksi Batu Bara Nasional 2022 Capai 663 Juta Ton
Aksi Damai Protes Bisnis...
Aksi Damai Protes Bisnis Kotor Batubara
Transformasi Batubara...
Transformasi Batubara Menuju Energi Bernilai Tambah
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
35 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved