Aturan Baru Ekspor Batu Bara Harus Seizin ESDM
Selasa, 12 Agustus 2014 - 17:29 WIB
Aturan Baru Ekspor Batu Bara Harus Seizin ESDM
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menentukan aturan pelaku usaha pertambangan batu bara baik pemegang Pemegang Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar, aturan tersebut akan menentukan boleh atau tidaknya perusahaan melakukan kegiatan ekspor. Kementerian ESDM sebagai pihak pemegang weweang pemberi rekomendasi apakah perusahaan batu bara dapat ekspor atau tidak.
"Kemarin peraturannya saya tandatangani. Ini berlaku untuk PKP2B dan IUP," kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Adapun, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor batu bara dan produk batu bara.
Sukhyar menjelaskan, pengajuan proses rekomendasi ekspor diawali dengan permohonan dari pelaku usaha. Dalam permohonan itu dilampirkan kelengkapan administrasi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan.
Namun demikian, untuk pemegang IUP harus melampirkan juga persetujuan dari pemerintah daerah lantaran RKAB pemegang IUP disahkan oleh pemda setempat.
"PKP2B kan sudah jelas karena dia kontrak. RKAB-nya kami yang setujui. Kalau IUP kan pemda yang mensahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan akan mulai efektif pada 1 September 2014 mendatang. Dalam peraturan diaebutkan untuk mendapatkan status Eksportir Terdaftar (ET) batubara dari Kementerian Perdagangan harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Ini dilakukan untuk mendata berapa banyak batu bara yang diproduksi dan berapa banyak yang dijual ke luar negeri.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar, aturan tersebut akan menentukan boleh atau tidaknya perusahaan melakukan kegiatan ekspor. Kementerian ESDM sebagai pihak pemegang weweang pemberi rekomendasi apakah perusahaan batu bara dapat ekspor atau tidak.
"Kemarin peraturannya saya tandatangani. Ini berlaku untuk PKP2B dan IUP," kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Adapun, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor batu bara dan produk batu bara.
Sukhyar menjelaskan, pengajuan proses rekomendasi ekspor diawali dengan permohonan dari pelaku usaha. Dalam permohonan itu dilampirkan kelengkapan administrasi seperti Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan.
Namun demikian, untuk pemegang IUP harus melampirkan juga persetujuan dari pemerintah daerah lantaran RKAB pemegang IUP disahkan oleh pemda setempat.
"PKP2B kan sudah jelas karena dia kontrak. RKAB-nya kami yang setujui. Kalau IUP kan pemda yang mensahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan akan mulai efektif pada 1 September 2014 mendatang. Dalam peraturan diaebutkan untuk mendapatkan status Eksportir Terdaftar (ET) batubara dari Kementerian Perdagangan harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Ini dilakukan untuk mendata berapa banyak batu bara yang diproduksi dan berapa banyak yang dijual ke luar negeri.
(gpr)
Lihat Juga :