Wamendag: PPN Pertanian Bisa Jadi Akan Ditingkatkan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pertanian, dirinya belum bisa memperediksikan namun bisa jadi akan ditingkatkan.
"Tapi belum tentu jadi lebih baik karena salah satu dampak pengenaan PPN pertanian yang harus kita antisipasi adalah kalau dia produk pertanian diolah dalam negeri dia kena PPN, kalau dia diekspor tidak kena PPN," ujar dia di gedung MPR DPR Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Jadi, tambahnya, akan ada tambahan biaya kalau produk tersebut diolah di dalam negeri dengan tambahan PPN. Artinya akan ada insentif lebih besar kalau dia ekspor dalam bentuk mentah.
"Atau dengan kata lain ini bisa menjadi disinsentif untuk hilirisasi. Jadi itu yang sedang kita antisipasi. Padahal strategi kita adalah hilirisasi. Dan kita ingin makin lama ekspor kita adalah ekspor yang makin yang terolah," ujarnya.
Menurutnya, ini yang sedang dipelajari lebih mendalam. Namun indikasi awalnya tersebut bukan hal yang cukup kondusif dalam hal daya saing untuk pertanian Indonesia.
Mengenai pemberlakukan PPN pertanian tersebut, Bayu mengatakan sudah mulai diberlakukan. "Sudah berlaku itu kan keptusan MK kalau enggak salah 24 Juli kemarin. Itu sudah mulai berlaku," tandasnya.
"Tapi belum tentu jadi lebih baik karena salah satu dampak pengenaan PPN pertanian yang harus kita antisipasi adalah kalau dia produk pertanian diolah dalam negeri dia kena PPN, kalau dia diekspor tidak kena PPN," ujar dia di gedung MPR DPR Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Jadi, tambahnya, akan ada tambahan biaya kalau produk tersebut diolah di dalam negeri dengan tambahan PPN. Artinya akan ada insentif lebih besar kalau dia ekspor dalam bentuk mentah.
"Atau dengan kata lain ini bisa menjadi disinsentif untuk hilirisasi. Jadi itu yang sedang kita antisipasi. Padahal strategi kita adalah hilirisasi. Dan kita ingin makin lama ekspor kita adalah ekspor yang makin yang terolah," ujarnya.
Menurutnya, ini yang sedang dipelajari lebih mendalam. Namun indikasi awalnya tersebut bukan hal yang cukup kondusif dalam hal daya saing untuk pertanian Indonesia.
Mengenai pemberlakukan PPN pertanian tersebut, Bayu mengatakan sudah mulai diberlakukan. "Sudah berlaku itu kan keptusan MK kalau enggak salah 24 Juli kemarin. Itu sudah mulai berlaku," tandasnya.
(gpr)