DJSN Usulkan Kenaikan Premi PBI Rp27.500
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, terkait premi PBI yang akan dinaikkan, DJSN tetap mengusulkan seperti tahap awal yaitu Rp27.500. Namun, saat rapat tingkat menteri kemarin, Menteri Kesehatan mengusulkan PBI dinaikkan menjadi Rp25.000.
"Jumlah tersebut lumayan cukup. Kalau tarif PBI dinaikkan akibatnya akan banyak RS swasta yang akan bergabung," kata dia, Minggu (17/8/2014).
Terkait jumlah penerima PBI yang tidak dinaikan dinilai tepat. Hal ini disebabkan agar nilai keekonomian pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan (Faskes) seperti RS swasta dan klinik pratama mandiri dapat ikut lebih banyak.
"Saat ini lebih dari 200 RS swasta belum ikut bergabung, karena premi yang diberikan terlalu kecil," ujar Chazali.
Berkaitan dengan jumlah PBI yang tidak ditambah, dirinya mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera melakukan penyisiran data jumlah masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Seharusnya Kemensos dapat cepat dan tepat melakukan penyisiran. Karena ini tugasnya, seharunsya tidak lambat," keluhnya.
Dari 86,4 juta jiwa yang akan direvisi, maka diperhitungkan akan dimasukan oleh sejumlah PMKS. Dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) maksimal 1,7 juta jiwa, maka dari revisi data PBI diharapkan diketahui siapa yang membutuhkan by name by address.
"Ini hasil rapat koordinasi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jumlah orang miskin yang masuk PBI tidak boleh nambah. Maka Kemensos diamanatkan dalam PP Nomer 101 Tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran," tegasnya.
"Jumlah tersebut lumayan cukup. Kalau tarif PBI dinaikkan akibatnya akan banyak RS swasta yang akan bergabung," kata dia, Minggu (17/8/2014).
Terkait jumlah penerima PBI yang tidak dinaikan dinilai tepat. Hal ini disebabkan agar nilai keekonomian pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan (Faskes) seperti RS swasta dan klinik pratama mandiri dapat ikut lebih banyak.
"Saat ini lebih dari 200 RS swasta belum ikut bergabung, karena premi yang diberikan terlalu kecil," ujar Chazali.
Berkaitan dengan jumlah PBI yang tidak ditambah, dirinya mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera melakukan penyisiran data jumlah masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Seharusnya Kemensos dapat cepat dan tepat melakukan penyisiran. Karena ini tugasnya, seharunsya tidak lambat," keluhnya.
Dari 86,4 juta jiwa yang akan direvisi, maka diperhitungkan akan dimasukan oleh sejumlah PMKS. Dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) maksimal 1,7 juta jiwa, maka dari revisi data PBI diharapkan diketahui siapa yang membutuhkan by name by address.
"Ini hasil rapat koordinasi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jumlah orang miskin yang masuk PBI tidak boleh nambah. Maka Kemensos diamanatkan dalam PP Nomer 101 Tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran," tegasnya.
(gpr)