Menkeu: Anggaran Kesehatan 5% dari APBN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini menjawab soal pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015.
Terkait pertanyaan dari fraksi PDIP, Gerindra dan PPP, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan berupaya meningkatkan anggaran kesehatan.
"Mengenai pemenuhan anggaran kesehatan kami menetapkan sebesar minimal 5% dari APBN di luar gaji. Pemerintah terus berupaya meningkatkan anggaran kesehatan dan terus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran secara lebih fokus dan tepat sasaran," ungkapnya dalam Rapat di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Jumlah anggaran kesehatan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp68,1 triliun. Anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan, namun juga pada kegiatan lain di bidang kesehatan. Di antaranya, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencanan Nasional, Askes PNS dan tunjangan kesehatan Veteran, serta DAK.
"Pemanfaatan anggaran kesehatan tersebut digunakan untuk mendorong upaya optimalisasi pembangunan kesehatan dalam mencapai target-target yang ditetapkan, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pendekatan preventif dan kuratif," kata Chatib.
Sementara, pemerintah mengaku akan melanjutkan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan.
"Termasuk kewajiban terhadap penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tandas dia.
Terkait pertanyaan dari fraksi PDIP, Gerindra dan PPP, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan berupaya meningkatkan anggaran kesehatan.
"Mengenai pemenuhan anggaran kesehatan kami menetapkan sebesar minimal 5% dari APBN di luar gaji. Pemerintah terus berupaya meningkatkan anggaran kesehatan dan terus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran secara lebih fokus dan tepat sasaran," ungkapnya dalam Rapat di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Jumlah anggaran kesehatan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp68,1 triliun. Anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan, namun juga pada kegiatan lain di bidang kesehatan. Di antaranya, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencanan Nasional, Askes PNS dan tunjangan kesehatan Veteran, serta DAK.
"Pemanfaatan anggaran kesehatan tersebut digunakan untuk mendorong upaya optimalisasi pembangunan kesehatan dalam mencapai target-target yang ditetapkan, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pendekatan preventif dan kuratif," kata Chatib.
Sementara, pemerintah mengaku akan melanjutkan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan.
"Termasuk kewajiban terhadap penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tandas dia.
(izz)