Aturan Ekspor Batu Bara Terbit Awal Oktober

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 14:51 WIB
Aturan Ekspor Batu Bara...
Aturan Ekspor Batu Bara Terbit Awal Oktober
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan peraturan ekspor batu bara yang seharusnya terbit awal September mundur hingga Oktober mendatang. Hal ini berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, persyaratan ekspor batu bara seharusnya mulai diterapkan pada 1 September 2014, namun akibat terbitnya revisi Permendag maka ketentuan ekspor mundur menjadi 1 Oktober 2014.

"Ini hanya memundurkan waktu pelaksanaannya saja. Jangan sampai kebijakan baru malah menghambat kegiatan ekspor," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Menurut Sukhyar, tidak ada perubahan persyaratan dalam revisi Permendag, tetapi hanya perubahan pada pasal 21 yang berbunyi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2014 berlaku untuk usaha batu bara yang mengantongi status eksportir terdaftar (ET) untuk dapat melakukan ekspor. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sebelum dapat ET harus melalui kami dulu untuk mendapatkan rekomendasi ET. Persyaratan rekomendasi ET tidak ada yang berubah, sesuai Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara," jelasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara, memuat sejumlah ketentuan antara lain bagi PKP2B dan IUP melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebutuhan Batu Bara...
Kebutuhan Batu Bara Indonesia untuk PLTU Tahun 2022
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Krisis Batu Bara Sudah Berlalu
Lampaui Target, Realisasi...
Lampaui Target, Realisasi Produksi Batu Bara Capai 775 Juta Ton di 2023
Kendala Cuaca, Produksi...
Kendala Cuaca, Produksi Batu Bara Nasional Baru 237 Juta Ton per Mei
Ini Aturan Sanksi dan...
Ini Aturan Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan Batu Bara yang Bandel
Pemerintah Setujui Rencana...
Pemerintah Setujui Rencana Produksi Batu Bara 922 Juta Ton di 2024
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
26 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved