Aturan Ekspor Batu Bara Terbit Awal Oktober

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 14:51 WIB
Aturan Ekspor Batu Bara...
Aturan Ekspor Batu Bara Terbit Awal Oktober
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan peraturan ekspor batu bara yang seharusnya terbit awal September mundur hingga Oktober mendatang. Hal ini berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, persyaratan ekspor batu bara seharusnya mulai diterapkan pada 1 September 2014, namun akibat terbitnya revisi Permendag maka ketentuan ekspor mundur menjadi 1 Oktober 2014.

"Ini hanya memundurkan waktu pelaksanaannya saja. Jangan sampai kebijakan baru malah menghambat kegiatan ekspor," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Menurut Sukhyar, tidak ada perubahan persyaratan dalam revisi Permendag, tetapi hanya perubahan pada pasal 21 yang berbunyi Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2014 berlaku untuk usaha batu bara yang mengantongi status eksportir terdaftar (ET) untuk dapat melakukan ekspor. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sebelum dapat ET harus melalui kami dulu untuk mendapatkan rekomendasi ET. Persyaratan rekomendasi ET tidak ada yang berubah, sesuai Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara," jelasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara, memuat sejumlah ketentuan antara lain bagi PKP2B dan IUP melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebutuhan Batu Bara...
Kebutuhan Batu Bara Indonesia untuk PLTU Tahun 2022
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Krisis Batu Bara Sudah Berlalu
Lampaui Target, Realisasi...
Lampaui Target, Realisasi Produksi Batu Bara Capai 775 Juta Ton di 2023
Harga Batu Bara DMO...
Harga Batu Bara DMO Lebih Murah, Kementerian ESDM: Ini Haknya Rakyat
Kebutuhan Batu Bara...
Kebutuhan Batu Bara Tahun Depan Diproyeksikan Capai 172 Juta
Gasifikasi Jadi Tumpuan...
Gasifikasi Jadi Tumpuan Bisnis Baru Perusahaan Batu Bara
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
2 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
2 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
3 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
3 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
4 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
4 jam yang lalu
Infografis
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai...
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Paling Lama Awal 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved