Newmont Akhirnya Cabut Gugatan Arbitrase ke Indonesia

Rabu, 27 Agustus 2014 - 09:35 WIB
Newmont Akhirnya Cabut Gugatan Arbitrase ke Indonesia
Newmont Akhirnya Cabut Gugatan Arbitrase ke Indonesia
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) secara resmi menyatakan, mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap pemerintah Indonesia lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 tahun 2009.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang kelas kakap itu mengumumkan bahwa pada Selasa (26/8/2014), PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

"Meminta untuk menghentikan dan menarik gugatan terkait pembatasan ekspor yang menghentikan produksi di tembaga Batu Hijau dan tambang emas," tulisnya dalam web resmi Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8/2014).

Keputusan untuk penghentian arbitrase tersebut datang setelah adanya komitmen dari pejabat pemerintah untuk membuka negosiasi formal untuk mengadakan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan PT NNT atas penghentian gugatan tersebut.

"Penandatanganan MoU dengan pemerintah akan diikuti oleh aman ramp-up produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu PT NNT mengajukan gugatan terhadap Indonesia melalui dewan arbirase internasional ICSID karena larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU Nomor 4 tahun 2009.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)