Chatib: Jika Kuota BBM Jebol Harus Lapor DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak perlu menunggu izin dari DPR.
"Menaikkan harga BBM tidak perlu izin DPR. Tidak ada pasal di APBN yang mengharuskan pemerintah untuk minta izin DPR," terang dia di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Sementara, jika terjadi over kuota BBM bersubsidi, baru harus izin DPR. Sebab kuota BBM bersubsidi telah dipatok DPR sebesar 46 juta kiloliter (kl) dan tidak boleh jebol. "Kalau over kuota harus bicara dengan DPR," ucapnya.
Chatib mengatakan, meski harga BBM bersubsidi dinaikkan, hal tersebut tidak lantas membuat konsumsi BBM akan berkurang. Sebab potensi migrasi dari BBM bersubsidi ke non subsidi tetap ada.
"Kalau harganya dinaikkan bukan berarti kamu berhenti pakai mobil. Pengendalian tetap dilakukan. Akan tetap dilakukan Pertamina secara terkendali," pungkasnya.
"Menaikkan harga BBM tidak perlu izin DPR. Tidak ada pasal di APBN yang mengharuskan pemerintah untuk minta izin DPR," terang dia di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Sementara, jika terjadi over kuota BBM bersubsidi, baru harus izin DPR. Sebab kuota BBM bersubsidi telah dipatok DPR sebesar 46 juta kiloliter (kl) dan tidak boleh jebol. "Kalau over kuota harus bicara dengan DPR," ucapnya.
Chatib mengatakan, meski harga BBM bersubsidi dinaikkan, hal tersebut tidak lantas membuat konsumsi BBM akan berkurang. Sebab potensi migrasi dari BBM bersubsidi ke non subsidi tetap ada.
"Kalau harganya dinaikkan bukan berarti kamu berhenti pakai mobil. Pengendalian tetap dilakukan. Akan tetap dilakukan Pertamina secara terkendali," pungkasnya.
(izz)