Newmont Cabut Gugatan, Renegosiasi Kembali Terbuka

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 16:27 WIB
Newmont Cabut Gugatan,...
Newmont Cabut Gugatan, Renegosiasi Kembali Terbuka
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, jika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) benar-benar mencabut gugatannya yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), maka renegosiasi kontrak kembali terbuka.

"Pokoknya, begitu arbitrasenya dicabut secara resmi. Maka terbuka ruang untuk kembali perundingan antara pemerintah dan Newmont, sama dengan Freeport kemarin," ucap dia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Meski demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan renegosiasi yang sempat tertunda tersebut akan kembali berlangsung. Dia pun belum mengetahui poin mana saja yang akan tuntas. "Gimana mau tuntas? berunding saja belum," ucapnya.

Namun, dia menuturkan bahwa pada dasarnya negosiasi Newmont dan pemerintah hampir sama dengan negoisasi dengan Freeport.

"Mereka akan mengikuti yang sudah disepakati dengan Freeport. Kita hanya bisa merefer apa yang sudah disepakati. Bea keluar itu tidak bisa antar perusahaan. Karena dia merujuknya pada smelter," tutur Bambang.

Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) secara resmi mengatakan telah mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap Indonesia, lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.

Dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang kelas kakap itu mengumumkan bahwa pada Selasa (26/8/2014) PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada ICSID.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9715 seconds (0.1#10.140)