ESDM Laporkan Progres Renegosiasi KK ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi VII DPR RI.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) R Sukhyar mengatakan, raker yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 ini akan melaporkan mengenai progres renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) bagi pengusaha batu bara.
"Bukan bahas, tapi laporkan progres renegosiasi," ujar dia di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (1/9/2014).
Dia mengatakan, saat ini perusahaan yang masih belum menyelesaikan renegosiasi terdapat 64 perusahaan yang merupakan pemegang KK atau PKP2B.
"Dari 43 itu yang banyak selesai adalah PKP2B. Masih ada 64 lagi yang belum selesai. Kenapa? Karena kita masih baru menerima jawaban dari Menteri Keuangan terkait ketentuan fiskal baru minggu lalu. Sekarang baru kita godok. Kita perhatikan (ketentuan fiskal) dalam renegosiasi," jelasnya.
Peraturan fiskal yang dimaksud seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.
Menurutnya, dengan perubahan ketentuan fiskal, maka harus ada penyesuaian dalam renegosiasi baik KK maupun PKP2B. Dia mengatakan, terdapat perbedaan ketentuan fiskal antara satu generasi dan generasi lain, baik perusahaan pertambangan mineral maupun batu bara.
Renegosiasi, harus bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Tetapi jangan sampai renegosiasi justru membuat perusahaan tambang tidak bisa menjalankan operasinya. "Ini yang kita harus ekstra hati-hati satu per satu paling tidak lihat generasi per generasi," pungkas Sukhyar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) R Sukhyar mengatakan, raker yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 ini akan melaporkan mengenai progres renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) bagi pengusaha batu bara.
"Bukan bahas, tapi laporkan progres renegosiasi," ujar dia di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (1/9/2014).
Dia mengatakan, saat ini perusahaan yang masih belum menyelesaikan renegosiasi terdapat 64 perusahaan yang merupakan pemegang KK atau PKP2B.
"Dari 43 itu yang banyak selesai adalah PKP2B. Masih ada 64 lagi yang belum selesai. Kenapa? Karena kita masih baru menerima jawaban dari Menteri Keuangan terkait ketentuan fiskal baru minggu lalu. Sekarang baru kita godok. Kita perhatikan (ketentuan fiskal) dalam renegosiasi," jelasnya.
Peraturan fiskal yang dimaksud seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.
Menurutnya, dengan perubahan ketentuan fiskal, maka harus ada penyesuaian dalam renegosiasi baik KK maupun PKP2B. Dia mengatakan, terdapat perbedaan ketentuan fiskal antara satu generasi dan generasi lain, baik perusahaan pertambangan mineral maupun batu bara.
Renegosiasi, harus bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Tetapi jangan sampai renegosiasi justru membuat perusahaan tambang tidak bisa menjalankan operasinya. "Ini yang kita harus ekstra hati-hati satu per satu paling tidak lihat generasi per generasi," pungkas Sukhyar.
(izz)