23% Pelanggan PLN DJBB Terkena Kenaikan TDL
A
A
A
JAKARTA - Untuk kedua kalinya di tahun ini, PT PLN (Persero) kembali menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi beberapa golongan pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas. Penyesuaian tarif sendiri dilakukan dalam tiga tahap, yakni, Tahap 1 per 1 Juli, Tahap 2 per 1 September, dan Tahap 3 per 1 November.
Penyesuaian tarif ini, sebagaimana dikatakan Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (persero) Bambang Dwiyanto dalam keterangan resminya, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif listrik secara bertahap dua bulanan tersebut adalah pelanggan rumah tangga skala kecil berdaya 1.300 VA (Golongan Tarif R-1/TR), rumah tangga skala kecil berdaya 2.200 VA (Golongan Tarif R-1/TR), rumah tangga skala menengah berdaya 3.500 VA-5.500 VA (Golongan Tarif R-2), industri skala menengah berdaya di atas 200 KVA dan merupakan perusahaan tertutup (Golongan Tarif I-3/TM), pemerintah skala besar berdaya di atas 200 KVA (Golongan Tarif P-2/TM), dan penerangan Jalan Umum (Golongan Tarif P-3/TR).
Besaran tarif listrik yang mengalami penyesuaian di antaranya pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA pada tahap 2 ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.214/KWh, rumah tangga berdaya 2.200 VA menjadi Rp 1.224/KWh dan rumah tangga berdaya 3.500-5.500 VA menjadi Rp1.279/KWh.
Dikatakan Supervisor Komunikasi PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB) Agus Yuswanta, di wilayahnya, terdapat sekitar 11.761.000 pelanggan hingga akhir Juni 2014.
Mayoritasnya merupakan pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA yang mencapai 5.352.844 pelanggan, sedangkan pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA mencapai 3,9 sekitar juta.
"Kalau dilihat dari angka tersebut, hanya sebagian kecil pelanggan yang terkena penyesuian tarif. Sesuai peraturan, hanya pelanggan diatas 1.300 VA yang terkena kenaikan tarif. Jika dikalkulasi, hanya sekitar 23% pelanggan PLN DJBB yang terkena penyesuaian tarif," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Dia menyebutkan, jumlah pelanggan dengan daya 1.300 VA mencapai 1.285.901, pelanggan dengan daya 2.200 VA sebanyak 427.171, pelanggan dengan daya 3.500-5.500 VA sebanyak 118.855, golongan tarif P-3/TR sebanyak 42.000 pelanggan, dan I-3/TM Non Tbk sebanyak 3.571 pelanggan.
"PLN hanya melaksanakan amanat kebijakan pemerintah. Dan penyesuaian itu bagian dari kebijakan pemerintah. Kami pelaksana saja," tegasnya.
Penyesuaian tarif ini, sebagaimana dikatakan Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN (persero) Bambang Dwiyanto dalam keterangan resminya, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif listrik secara bertahap dua bulanan tersebut adalah pelanggan rumah tangga skala kecil berdaya 1.300 VA (Golongan Tarif R-1/TR), rumah tangga skala kecil berdaya 2.200 VA (Golongan Tarif R-1/TR), rumah tangga skala menengah berdaya 3.500 VA-5.500 VA (Golongan Tarif R-2), industri skala menengah berdaya di atas 200 KVA dan merupakan perusahaan tertutup (Golongan Tarif I-3/TM), pemerintah skala besar berdaya di atas 200 KVA (Golongan Tarif P-2/TM), dan penerangan Jalan Umum (Golongan Tarif P-3/TR).
Besaran tarif listrik yang mengalami penyesuaian di antaranya pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA pada tahap 2 ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.214/KWh, rumah tangga berdaya 2.200 VA menjadi Rp 1.224/KWh dan rumah tangga berdaya 3.500-5.500 VA menjadi Rp1.279/KWh.
Dikatakan Supervisor Komunikasi PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten (DJBB) Agus Yuswanta, di wilayahnya, terdapat sekitar 11.761.000 pelanggan hingga akhir Juni 2014.
Mayoritasnya merupakan pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA yang mencapai 5.352.844 pelanggan, sedangkan pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA mencapai 3,9 sekitar juta.
"Kalau dilihat dari angka tersebut, hanya sebagian kecil pelanggan yang terkena penyesuian tarif. Sesuai peraturan, hanya pelanggan diatas 1.300 VA yang terkena kenaikan tarif. Jika dikalkulasi, hanya sekitar 23% pelanggan PLN DJBB yang terkena penyesuaian tarif," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Dia menyebutkan, jumlah pelanggan dengan daya 1.300 VA mencapai 1.285.901, pelanggan dengan daya 2.200 VA sebanyak 427.171, pelanggan dengan daya 3.500-5.500 VA sebanyak 118.855, golongan tarif P-3/TR sebanyak 42.000 pelanggan, dan I-3/TM Non Tbk sebanyak 3.571 pelanggan.
"PLN hanya melaksanakan amanat kebijakan pemerintah. Dan penyesuaian itu bagian dari kebijakan pemerintah. Kami pelaksana saja," tegasnya.
(gpr)