Ombudsman Tegur Pemerintah Terkait Pembatasan BBM

Senin, 01 September 2014 - 18:02 WIB
Ombudsman Tegur Pemerintah...
Ombudsman Tegur Pemerintah Terkait Pembatasan BBM
A A A
JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, akhirnya melayangkan teguran kepada pemerintah terkait kebijakan pembatasan penjualan BBM Bersubsidi di Area Tol dan Jakarta Pusat.

Teguran ini berpusat pada dua dari enam poin instruksi dalam Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 yang dinilai jauh dari prinsip persamaan perlakuan atau diskriminatif.

"Surat teguran dan saran perbaikan kebijakan ini ditujukan kepada Menteri ESDM, Dirut PT Pertamina, dan Kepala BPH Migas," jelas Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana dalam siaran persnya, Senin (1/9/2014).

Surat teguran sekaligus saran perbaikan ini terbit karena kebijakan yang tertuang dalam SE BPH Migas telah meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan beberapa pelaku usaha.

Ditambah lagi, pelayanan bidang energi termasuk BBM berada dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pelayanan Publik dan Pasal 35 pada ketentuan serupa yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan eksternal pelayanan publik.

Danang mengatakan, letak persoalan ini ada pada dua dari enam poin instruksi yang dinilai diskriminatif dan melanggar Pasal 4 huruf g UU Pelayanan Publik. Kedua poin itu adalah instruksi kepada PT Pertamina agar menghentikan penyaluran BBM jenis premium (RON 88) di SPBU yang berlokasi di Rest Area jalan tol mulai 06 Agustus 2014 (Poin 2).

"Dan instruksi kepada PT Pertamina untuk tidak menyalurkan BBM jenis Minyak Solar ke wilayah Jakarta Pusat (Poin 3)," terangnya.

Atas dasar itu, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah agar menerbitkan kebijakan yang menjunjung tinggi asas keadilan demi percepatan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menginisiasi pemerataan distribusi BBM Bersubsidi yang masih diperlukan untuk masyarakat ekonomi bawah agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu demi pertumbuhan kesejahteraan yang berkeadilan.

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pengawasan khusus terhadap implementasi kebijakan pengendalian BBM agar sinyalemen buruk penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi ke kalangan yang tidak berhak bisa terhindarkan.

"Terakhir, penghematan anggaran yang diharapkan terjadi dari kebijakan itu harus secara jelas dan terbuka dialihkan kepada sektor lain yang lebih berdampak nyata terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat," ungkap Danang.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah akan Batasi...
Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024
PBOIN Tolak Pembatasan...
PBOIN Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi
Pembatasan BBM Subsidi...
Pembatasan BBM Subsidi lewat MyPertamina
Daftar Mobil yang Dilarang...
Daftar Mobil yang Dilarang Konsumsi Pertalite Mulai September 2022
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi
Pembatasan Pembelian...
Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Tersendat Aturan
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved