Pemerintah dan Newmont Kembali Bahas Renegosiasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membahas renegosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang sempat terhenti, karena gugatan arbitrase.
"Nanti pukul 14.00 pembahasan renegosiasinya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah persiapan melakukan renegosiasi.
Menurutnya, pembahasan dengan PT NNT tidak akan memakan waktu lama karena beberapa poin renegosiasi telah disepakati walaupun sempat terhenti karena perusahaan asal Amerika Serikat ini menggugat ke Badan Arbitrase Internasional lantaran tidak sepakat dengan aturan yang ditetapkan UU.
"Mereka sudah setuju menaikkan royalti. Hanya soal pajak lainnya yang masih harus dibicarakan nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, PT NNT akhirnya memenuhi permintaan Pemerintahan Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada pekan lalu.
Gugatan dilayangkan PT NNT disebabkan oleh kebijakan larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau Sumbawa Barat.
(Baca: Pemerintah Setujui Pencabutan Gugatan Newmont)
"Nanti pukul 14.00 pembahasan renegosiasinya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah persiapan melakukan renegosiasi.
Menurutnya, pembahasan dengan PT NNT tidak akan memakan waktu lama karena beberapa poin renegosiasi telah disepakati walaupun sempat terhenti karena perusahaan asal Amerika Serikat ini menggugat ke Badan Arbitrase Internasional lantaran tidak sepakat dengan aturan yang ditetapkan UU.
"Mereka sudah setuju menaikkan royalti. Hanya soal pajak lainnya yang masih harus dibicarakan nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, PT NNT akhirnya memenuhi permintaan Pemerintahan Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada pekan lalu.
Gugatan dilayangkan PT NNT disebabkan oleh kebijakan larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau Sumbawa Barat.
(Baca: Pemerintah Setujui Pencabutan Gugatan Newmont)
(izz)