Presdir Newmont Berdoa MoU KK Cepat Ditandatangani
A
A
A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadiyato mengatakan, untuk mendapatkan izin ekspor mineral, Newmont harus melalui dua proses yakni tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) renegosiasi kontrak karya (KK) dan penempatan dana jaminan.
Martiono mengaku dirinya berdoa agar penandatanganan MoU tersebut terealisasikan. "Insyaallah, malam ini saya mau doa nanti di rumah, bahwa besok mudah-mudahanan itu bisa ditandatangani, itu saya berdoa lho ya agar semuanya bisa cepat terselesaikan," ujarnya di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Menurut dia, sebelum Newmont bisa ekspor, pihaknya harus mendapatkan izin ekspor. Izin ekspor itu hanya bisa dikeluarkan kalau ada rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sukhyar.
"Pak Sukhyar bisa bikin rekomendasi kalau dua hal, yaitu bahwa kita menandatangani MoU dan kita menaruh dana jaminan. Kalau dua itu lancar, ya kita sudah pasti bisa. Begitu kita ekspor, kita bisa lagi mulai produksi," tandasnya.
Martiono mengaku dirinya berdoa agar penandatanganan MoU tersebut terealisasikan. "Insyaallah, malam ini saya mau doa nanti di rumah, bahwa besok mudah-mudahanan itu bisa ditandatangani, itu saya berdoa lho ya agar semuanya bisa cepat terselesaikan," ujarnya di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Menurut dia, sebelum Newmont bisa ekspor, pihaknya harus mendapatkan izin ekspor. Izin ekspor itu hanya bisa dikeluarkan kalau ada rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sukhyar.
"Pak Sukhyar bisa bikin rekomendasi kalau dua hal, yaitu bahwa kita menandatangani MoU dan kita menaruh dana jaminan. Kalau dua itu lancar, ya kita sudah pasti bisa. Begitu kita ekspor, kita bisa lagi mulai produksi," tandasnya.
(gpr)