Ekonom: Kinerja ESDM Tak Terganggu Status Jero
Rabu, 03 September 2014 - 15:20 WIB
Ekonom: Kinerja ESDM Tak Terganggu Status Jero
A
A
A
JAKARTA - Managing Director Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu agenda dan kinerja Kementerian ESDM.
"Kuota BBM kan legislatur. Ikutin proses pengadilan saja. Tapi kan bisa lama, satu sampai dua tahun," katanya di Jakarta Convention Centre (JCC) Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dia mengatakan, jika memang darurat diperlukan pejabat pengganti Jero, maka seharusnya Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo bisa menggantikan posisi tersebut.
"Pemerintahan tinggal dua bulan lagi, tapi kalau dia harus mengundurkan diri, Wamennya saja yang ganti jadi acting minister. Apa gunanya ada Wamen," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik menjadi tersengka atas dugaan korupsi atau gratifikasi terkait kegiatan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.
KPK meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Jero, lantaran dia diduga terlibat dalam pembahasan APBN 2013 dan korupsi atau gratifikasi kegiatan pembahasan APBN di Kementerian ESDM.
"Bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik tanggal 2 September untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap JW (Jero Wacik)," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
"Kuota BBM kan legislatur. Ikutin proses pengadilan saja. Tapi kan bisa lama, satu sampai dua tahun," katanya di Jakarta Convention Centre (JCC) Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dia mengatakan, jika memang darurat diperlukan pejabat pengganti Jero, maka seharusnya Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo bisa menggantikan posisi tersebut.
"Pemerintahan tinggal dua bulan lagi, tapi kalau dia harus mengundurkan diri, Wamennya saja yang ganti jadi acting minister. Apa gunanya ada Wamen," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik menjadi tersengka atas dugaan korupsi atau gratifikasi terkait kegiatan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.
KPK meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Jero, lantaran dia diduga terlibat dalam pembahasan APBN 2013 dan korupsi atau gratifikasi kegiatan pembahasan APBN di Kementerian ESDM.
"Bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik tanggal 2 September untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap JW (Jero Wacik)," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
(izz)
Lihat Juga :