Karyawan Newmont Bakal Bekerja Kembali
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bakal memanggil seluruh karyawannya yang sebelumnya dirumahkan akibat status penetapan kahar (force majeure).
Hal ini seiring terjadinya kesepakan renegosiasi kontrak karya (KK) yang dituangkan melalui nota kesapahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak.
"Hari ini, saya akan sampaikan berita baik ini kepada karyawan dan segera mulai kita siapkan operasi. tentunya dengan memanggil orang-orang yang selama ini bersedia untuk dirumahkan," kata Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Martiono menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan Newmont yang memahami situasi dan kondisi perusahaan belakangan ini. Dia pun meyakinkan kepada kontraktor yang selama ini bekerja sama untuk bisa memulai aktivitas lagi.
"Insya Allah September ini semuanya akan bisa kembali dalam situasi normal," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum disepakatinya renegoasiasi, NNT masih dalam keadaan force majeure. Hal itu akibat dari ketentuan ekspor batu terkait penerapan bea keluar (BK) dan pemberlakuan larangan ekspor pada Januari 2017, sehingga berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan KK.
Dalam meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80% dari 4.000 karyawan NNT di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand by.
(Baca: Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken)
Hal ini seiring terjadinya kesepakan renegosiasi kontrak karya (KK) yang dituangkan melalui nota kesapahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak.
"Hari ini, saya akan sampaikan berita baik ini kepada karyawan dan segera mulai kita siapkan operasi. tentunya dengan memanggil orang-orang yang selama ini bersedia untuk dirumahkan," kata Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Martiono menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan Newmont yang memahami situasi dan kondisi perusahaan belakangan ini. Dia pun meyakinkan kepada kontraktor yang selama ini bekerja sama untuk bisa memulai aktivitas lagi.
"Insya Allah September ini semuanya akan bisa kembali dalam situasi normal," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum disepakatinya renegoasiasi, NNT masih dalam keadaan force majeure. Hal itu akibat dari ketentuan ekspor batu terkait penerapan bea keluar (BK) dan pemberlakuan larangan ekspor pada Januari 2017, sehingga berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan KK.
Dalam meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80% dari 4.000 karyawan NNT di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand by.
(Baca: Amandemen Kontrak Renegosiasi Newmont Diteken)
(rna)