BP Jamsostek Bawa Perusahaan Bandel ke Pengadilan

Senin, 08 September 2014 - 11:16 WIB
BP Jamsostek Bawa Perusahaan...
BP Jamsostek Bawa Perusahaan Bandel ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) siap membawa perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta jaminan sosial ke Pengadilan.

Saat ini, sekitar 127 perusahaan di Jawa Timur sedang diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Junaedi mengatakan, terjaringnya 127 perusahaan tersebut berkat kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejari Jatim.

Sebagian dari mereka sudah dimintai keterangan dan berjanji akan menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sementara yang menolak akan diproses secara hukum.

“Tindakan serupa juga kami lakukan di daerah-daerah lain, mulai dari mengirimkan surat peringatan sampai memprosesnya melalui Kejaksaan,” ujar Junaedi dalam rilisnya, Senin (8/9/2014).

Junedi menjelaskan, kegiatan di Jatim dilakukan secara masif di daerah-daerah. Dari 127 perusahaan yang terindikasi melanggar aturan jaminan sosial tersebut, ada yang sudah dipanggil dan akan dipanggil.

“Jika mereka patuh dan akan mengikuti karyawannya menjadi peserta jaminan sosial maka tidak akan kami bawa ke pengadilan, tetapi jika mereka masih bandel maka kami akan bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Junaedi juga mengaku telah mengirimkan surat kepada 34 BUMN agar mematuhi regulasi khususnya terkait pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Surat ini didasarkan temuan BPK dan juga imbauan Menteri BUMN agar patuh terhadap UU Jamsostek.

Menurut dia, saat ini masih banyak BUMN yang masih melaporkan gaji karyawannya tidak sepenuhnya, begitu juga dengan jumlah karyawannya.

"Kami sebut ini peserta PDS upah atau peserta daftar sebagian. Ini melanggar undang-undang," katanya.

Sementara itu, Direktur SDM dan Umum BP Jamsostek Amri Yusuf meminta seluruh BUMN untuk mematuhi UU Jamsostek. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari tata kelola perusahaan (GCG) yang harus diimplementasikan.

"BUMN saling bersinergi, baik Presiden maupun Menteri BUMN meminta sinergi itu dilakukan secara baik. Maka kita minta sinergi dari BUMN untuk melaporkan upah dan tenaga kerja yang sebenarnya kepada Jamsostek," papar Amri.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
20 menit yang lalu
Cikarang Tumbuh Pesat,...
Cikarang Tumbuh Pesat, Lippoland Luncurkan OAZE Lakeside Homes Hunian Premium
1 jam yang lalu
Booth Kopi Koperasi...
Booth Kopi Koperasi Merah Putih Karanganyar Bidik Pasar Gen Z
1 jam yang lalu
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
1 jam yang lalu
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved