Pembahasan Usulan Iuran Jaminan Pensiun Masih Alot

Senin, 08 September 2014 - 11:36 WIB
Pembahasan Usulan Iuran...
Pembahasan Usulan Iuran Jaminan Pensiun Masih Alot
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berharap perbedaan usulan iuran jaminan pensiun antara pekerja, pengusaha dan pemerintah bisa segera diselesaikan.

Harapannya jika pembahasan iuran jaminan pensiun sudah disepakati maka peraturan pemerintah (PP) bisa segera diterbitkan.

“Jadi memang belum ketemu angkanya. Kami sudah kirim surat agar dua PP soal jaminan pensiun bisa diselesaikan pada era pemerintahan Presiden SBY,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya dalam rilisnya, Senin (8/9/2014).

Elvyn mengungkapkan, dalam hal iuran jaminan pensiun, pengusaha mengusulkan besaran sekitar 5%. Sedangkan pekerja mengusulkan besarannya 18% dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi serta BP Jamsostek sepakat iuran jaminan pensiun sebesar 8%.

“Kami berharap dalam waktu dekat semuanya sudah sepakat karena pemerintahan SBY tinggal dua bulan lagi. Jadi, sebelum berakhir aturannya sudah keluar,” tegasnya.

Menurut Elvyn, iuran pensiun 8% itu sudah memperhitungkan tingkat inflasi yang terjadi setiap tahun. Selain itu, jumlah iuran tersebut juga melihat prinsip jaminan pensiun, yakni affordability, adequacy, dan sustainability.

Elvyn mengatakan, secara affordabilty manfaat jaminan pensiun harus didesain agar mampu dibiayai oleh perusahaan dan tenaga kerja.

Kemudian secara adequacy, manfaat yang diberikan harus dapat menyediakan minimum pengganti penghasilan yang layak bagi seluruh pensiunan, besarnya manfaat seharusnya sesuai dengan besarnya input (besarnya iuran dan masa iuran).

“Selain itu, tidak menyebabkan disinsentif menabung untuk hari tua,” katanya.

Lebih lanjut Elvyn mengungkapkan, untuk prinsip jaminan pensiun harus sustainability (berkelanjutan), maka manfaat jaminan pensiun harus memiliki ketahanan dana jangka panjang untuk membiayai program.

“Praktik terbaik dilingkup internasional ketahan dana jaminan pensiun mencapai 70 tahun,” jelas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6844 seconds (0.1#10.140)