Anggota DPR Diminta Tak Ikut Seleksi BPK
Senin, 08 September 2014 - 13:51 WIB
Anggota DPR Diminta Tak Ikut Seleksi BPK
A
A
A
JAKARTA - Salah satu peserta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Asdar meminta agar anggota DPR atau yang berasal dari parpol tidak diperbolehkan mengikuti seleksi anggota BPK.
Asdar yang juga dosen Universitas Hasanudin ini mengatakan, dengan keikutsertaan anggota DPR atau anggota partai politik dalam seleksi anggota BPK berarti melanggar aturan BPK.
"Harusnya tidak boleh seperti itu. Itu akan ada konflik interest. Sebaiknya mundur dulu jadi anggota atau dipilih yang lain, kan masih ada yang lain," ujarnya usai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia mengatakan, meski dalam proses seleksi tidak ada aturan yang mengatur para peserta seleksi, namun ketika resmi menjadi anggota BPK, maka akan terbentur pada Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang BPK.
"Mereka (anggota BPK) seharusnya tidak boleh merangkap jabatan dalam parpol. Sementara mereka kan berasal dari parpol. Ini nanti konflik interest, bagaimana kita bisa perbaiki?" katanya.
Menurut Asdar, lebih baik jika yang mengikuti seleksi anggota BPK ini berasal dari kalangan profesional hingga tidak mempunyai motif tertentu ketika resmi menjabat.
"Kasih ke yang lain saja, yang sesuai dengan bidangnya," tandas dia.
Asdar yang juga dosen Universitas Hasanudin ini mengatakan, dengan keikutsertaan anggota DPR atau anggota partai politik dalam seleksi anggota BPK berarti melanggar aturan BPK.
"Harusnya tidak boleh seperti itu. Itu akan ada konflik interest. Sebaiknya mundur dulu jadi anggota atau dipilih yang lain, kan masih ada yang lain," ujarnya usai uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dia mengatakan, meski dalam proses seleksi tidak ada aturan yang mengatur para peserta seleksi, namun ketika resmi menjadi anggota BPK, maka akan terbentur pada Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang BPK.
"Mereka (anggota BPK) seharusnya tidak boleh merangkap jabatan dalam parpol. Sementara mereka kan berasal dari parpol. Ini nanti konflik interest, bagaimana kita bisa perbaiki?" katanya.
Menurut Asdar, lebih baik jika yang mengikuti seleksi anggota BPK ini berasal dari kalangan profesional hingga tidak mempunyai motif tertentu ketika resmi menjabat.
"Kasih ke yang lain saja, yang sesuai dengan bidangnya," tandas dia.
(izz)
Lihat Juga :