Tim Seleksi Anggota BPK Diminta Bukan dari Parpol
Senin, 08 September 2014 - 15:02 WIB
Tim Seleksi Anggota BPK Diminta Bukan dari Parpol
A
A
A
JAKARTA - Peserta seleksi incumbent yang juga sebagai Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mahendro Sumardjo meminta agar peserta seleksi anggota BPK tidak berasal dari anggota partai politik (parpol).
Namun, dia menyayangkan aturan yang berlaku saat ini. Di mana, proses seleksi yang sedang berjalan memungkinkan terbuka untuk berbagai kalangan, termasuk dari anggota parpol atau anggota DPR.
"Ya itu sah-sah saja, karena dalam aturan UU No 15/2006 masih memungkinkan semua masyarakat untuk mengikuti proses seleksi. Selama UU terbuka seperti itu kita tidak bisa mengatakan apa-apa, termasuk kami dari BPK," ujarnya usai fit and proper test calon anggota BPK periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Menurutnya, selama proses seleksi anggota BPK masih melalui fit and proper test di DPR, maka kemungkinan intervensi dari partai politik akan tetap ada.
"Menurut saya susah untuk menjauhkan intervensi itu, karena dengan mekanisme seperti ini di DPR yang secara politis, itu (intervensi) masih bisa dilakukan," lanjut dia.
Mahendro mengungkapkan, jika ingin proses seleksi ini terbebas dari intervensi parpol, maka harus dibuat tim seleksi sendiri yang lebih independen. Dengan demikian, tidak ada campur tangan parpol didalamnya.
"Ke depannya dilakukan oleh tim seleksi, yang hasilnya nanti sesuai dengan kriteria yaitu objektif dan profesional, nanti baru di fit and proper test. Seperti KPK saja. Tetap dalam aturan BPK pasal 6, anggota BPK, pemeriksa dan lainnya dilarang terlibat dalam politik praktis, kalau terpilih maka harus keluar dari parpol," jelasnya.
Namun, dia menyayangkan aturan yang berlaku saat ini. Di mana, proses seleksi yang sedang berjalan memungkinkan terbuka untuk berbagai kalangan, termasuk dari anggota parpol atau anggota DPR.
"Ya itu sah-sah saja, karena dalam aturan UU No 15/2006 masih memungkinkan semua masyarakat untuk mengikuti proses seleksi. Selama UU terbuka seperti itu kita tidak bisa mengatakan apa-apa, termasuk kami dari BPK," ujarnya usai fit and proper test calon anggota BPK periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Menurutnya, selama proses seleksi anggota BPK masih melalui fit and proper test di DPR, maka kemungkinan intervensi dari partai politik akan tetap ada.
"Menurut saya susah untuk menjauhkan intervensi itu, karena dengan mekanisme seperti ini di DPR yang secara politis, itu (intervensi) masih bisa dilakukan," lanjut dia.
Mahendro mengungkapkan, jika ingin proses seleksi ini terbebas dari intervensi parpol, maka harus dibuat tim seleksi sendiri yang lebih independen. Dengan demikian, tidak ada campur tangan parpol didalamnya.
"Ke depannya dilakukan oleh tim seleksi, yang hasilnya nanti sesuai dengan kriteria yaitu objektif dan profesional, nanti baru di fit and proper test. Seperti KPK saja. Tetap dalam aturan BPK pasal 6, anggota BPK, pemeriksa dan lainnya dilarang terlibat dalam politik praktis, kalau terpilih maka harus keluar dari parpol," jelasnya.
(izz)
Lihat Juga :