Keanggotaan Majelis Kode Etik BPK Wajib Diperbaiki
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR saat ini sedang menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) peserta seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2014-2019. Para peserta berjanji ingin memperbaiki intern BPK.
Salah satunya diungkapka Ketua Majelis Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Hasanuddin Muhammad Asdar yang mengikuti seleksi anggota BPK. Dia berjanji untuk memperbaiki intern BPK terutama keanggotaan dari Majelis Kode Etik BPK yang saat ini masih dipilih anggota BPK itu sendiri.
"Ada UU BPK yang masih harus direvisi, misalnya soal ketentuan majelis Kode Etik BPK yang harusnya bukan ditentukan oleh intern BPK," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Menurutnya, agar bisa bekerja secara maksimal dan transparan untuk majelis, maka pemilihan anggota majelis dilakukan oleh tim khusus. Sehingga keanggotaanya berasal dari luar BPK.
"Harusnya dibentuk tim indenpen supaya orang lain yang masuk (ke dalam Majelis Kode Etik), bukan dari BPK lagi, sehingga ada perimbangan," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, akibat dari keanggotaan Majelis Kode Etik BPK yang dipilih anggota BPK sendiri, maka hingga saat ini belum ada anggota BPK yang mendapatkan sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Coba lihat sekarang, sudah pernah ada tidak yang diberikan sanksi? Belum pernah. Aturan ini perlu diperbaiki, agar jangan tumpang tindih," tandasnya
Salah satunya diungkapka Ketua Majelis Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Hasanuddin Muhammad Asdar yang mengikuti seleksi anggota BPK. Dia berjanji untuk memperbaiki intern BPK terutama keanggotaan dari Majelis Kode Etik BPK yang saat ini masih dipilih anggota BPK itu sendiri.
"Ada UU BPK yang masih harus direvisi, misalnya soal ketentuan majelis Kode Etik BPK yang harusnya bukan ditentukan oleh intern BPK," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Menurutnya, agar bisa bekerja secara maksimal dan transparan untuk majelis, maka pemilihan anggota majelis dilakukan oleh tim khusus. Sehingga keanggotaanya berasal dari luar BPK.
"Harusnya dibentuk tim indenpen supaya orang lain yang masuk (ke dalam Majelis Kode Etik), bukan dari BPK lagi, sehingga ada perimbangan," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, akibat dari keanggotaan Majelis Kode Etik BPK yang dipilih anggota BPK sendiri, maka hingga saat ini belum ada anggota BPK yang mendapatkan sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Coba lihat sekarang, sudah pernah ada tidak yang diberikan sanksi? Belum pernah. Aturan ini perlu diperbaiki, agar jangan tumpang tindih," tandasnya
(izz)