OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pentingnya sebuah standar peraturan mengenai proteksi konsumen mengingat ukuran pasar keuangan Indonesia yang semakin bertumbuh, ditunjukkan dari meningkatnya jumlah investor, baik domestik maupun internasional yang masuk ke pasar keuangan dan pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, market conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyertaan informasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen.
Dia mengungkap, dalam melaksanakan market conduct di Indonesia, OJK memperhatikan dua sisi kepentingan, yaitu supply side (lembaga keuangan), dan demand side (konsumen). “OJK mendorong pimpinan Lembaga Keuangan untuk menumbuh kembangkan kultur meningkatkan aspek perlindungan konsumen sebagai suatu etika bisnis dengan menerapkan market conduct di institusi yang mereka pimpin,” ujar Muliaman dalam siaran pers, Senin (8/9/2014).
Sementara dari sisi konsumen, OJK melaksanakan program edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan. Survey terbaru literasi keuangan yang diadakan OJK menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, juga variasi produk yang digunakan juga masih sedikit.
Menurut dia, hal ini memberikan sinyal bagi OJK akan pentingnya program edukasi keuangan agar konsumen juga semakin peduli terhadap resiko yang mungkin mereka hadapi. Sementara dari sudut pandang konsumen, kejelasan atas informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan merupakan faktor penting bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka di sektor keuangan, termasuk penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan semudah mungkin untuk memahami risiko atas produk dan jasa keuangan.
Deputy Commissioner, Australian Securities and Investment Commission (ASIC) Peter Kell menambahkan, selain sebagai regulator jasa keuangan yang bertanggung jawab terhadap perlindungan investor dan konsumen, ASIC berperan sebagai regulator kredit konsumen yang mengatur aktivitas kredit individual maupun bisnis. Dia juga mengungkap, bahwa kunci utama dalam melakukan pengawasan adalah melalui lisensi terhadap pelaku dalam industri keuangan.
Disamping itu, ASIC juga mengedepankan literasi keuangan untuk memastikan investor dan konsumen keuangan memiliki kepercayaan dan informasi yang cukup dalam proses pembelian produk. “Secara umum, Program kerja ASIC mengetengahkan bagaimana perlindungan konsumen sebagai komponen integral dari market conduct supervision,” kata Peter.
The G20 Consumer Protection Principles tahun 2011 mengungkapkan bahwa perlindungan konsumen merupakan komponen esensial untuk pasar keuangan yang berjalan baik.
Sehingga dapat menciptakan stabilitas keuangan, pertumbuhan, efisiensi dan inovasi dalam jangka waktu panjang. Selain melalui G20, eksposur internasional terhadap perlindungan konsumen juga dapat dilihat dengan terbentuknya International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) serta dibentuknya komite baru pada International Organisation of Securities Commissions (IOSCO) yang berfokus pada investor ritel.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, market conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyertaan informasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen.
Dia mengungkap, dalam melaksanakan market conduct di Indonesia, OJK memperhatikan dua sisi kepentingan, yaitu supply side (lembaga keuangan), dan demand side (konsumen). “OJK mendorong pimpinan Lembaga Keuangan untuk menumbuh kembangkan kultur meningkatkan aspek perlindungan konsumen sebagai suatu etika bisnis dengan menerapkan market conduct di institusi yang mereka pimpin,” ujar Muliaman dalam siaran pers, Senin (8/9/2014).
Sementara dari sisi konsumen, OJK melaksanakan program edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan. Survey terbaru literasi keuangan yang diadakan OJK menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, juga variasi produk yang digunakan juga masih sedikit.
Menurut dia, hal ini memberikan sinyal bagi OJK akan pentingnya program edukasi keuangan agar konsumen juga semakin peduli terhadap resiko yang mungkin mereka hadapi. Sementara dari sudut pandang konsumen, kejelasan atas informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan merupakan faktor penting bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka di sektor keuangan, termasuk penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan semudah mungkin untuk memahami risiko atas produk dan jasa keuangan.
Deputy Commissioner, Australian Securities and Investment Commission (ASIC) Peter Kell menambahkan, selain sebagai regulator jasa keuangan yang bertanggung jawab terhadap perlindungan investor dan konsumen, ASIC berperan sebagai regulator kredit konsumen yang mengatur aktivitas kredit individual maupun bisnis. Dia juga mengungkap, bahwa kunci utama dalam melakukan pengawasan adalah melalui lisensi terhadap pelaku dalam industri keuangan.
Disamping itu, ASIC juga mengedepankan literasi keuangan untuk memastikan investor dan konsumen keuangan memiliki kepercayaan dan informasi yang cukup dalam proses pembelian produk. “Secara umum, Program kerja ASIC mengetengahkan bagaimana perlindungan konsumen sebagai komponen integral dari market conduct supervision,” kata Peter.
The G20 Consumer Protection Principles tahun 2011 mengungkapkan bahwa perlindungan konsumen merupakan komponen esensial untuk pasar keuangan yang berjalan baik.
Sehingga dapat menciptakan stabilitas keuangan, pertumbuhan, efisiensi dan inovasi dalam jangka waktu panjang. Selain melalui G20, eksposur internasional terhadap perlindungan konsumen juga dapat dilihat dengan terbentuknya International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) serta dibentuknya komite baru pada International Organisation of Securities Commissions (IOSCO) yang berfokus pada investor ritel.
(gpr)