Renegosiasi PKP2B Ditargetkan Tuntas Bulan Ini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan penyelesaian renegosiasi seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada September ini. Dari 73 PKP2B, sebanyak 33 PKP2B yang menyetujui renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, dari 40 PKP2B masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menandatagani MoU. “September ini kami harapkan semua PKP2B selesai renegosisasinya,” kata Sukhyar di Megawati Institute, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dia menuturkan, alotnya pembahasan renegosiasi ini terutama pada isu penerimaan negara. Lantaran Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan adanya peningkatan pendapatan negara.
Adapun dalam kontrak PKP2B sudah ditetapkan besaran pajak yang nilainya lebih tinggi ketimbang besaran peraturan pajak. “Manakala kontrak beralih ke izin pertambangan dan mengikuti ketentuan income tax maka terjadi penurunam penerimaan negara. Maka perlu cara supaya penerimaan tetap,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan amandemen renegosaisi diantaranya, PKP2B Generasi I antara lain PT Kendilo Coal Indonesia, PT Indominco Mandiri, PT Multi Harapan Utama,
PKP2B Generasi II antara lain PT Burneo Indobara, PT Mandiri Inti Perkasa, PT Jorong Baru Utama Greston, PT Purbaindo Coal Mining, PT Kartika Sela Bumi Mining, PT Riau Bara Harum, PT Antam Gunung Meratus, PT Marunda Graha Mineral, PT Indexsim Coalindo. PKP2B Generasi III antara lain; PT Selo Argo Kencono, PT Darma Puspita Mining, PT Tanjung Alam Jaya, PT Batu Alam Selaras, PT Eka Satya Dana Tama.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, dari 40 PKP2B masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menandatagani MoU. “September ini kami harapkan semua PKP2B selesai renegosisasinya,” kata Sukhyar di Megawati Institute, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dia menuturkan, alotnya pembahasan renegosiasi ini terutama pada isu penerimaan negara. Lantaran Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan adanya peningkatan pendapatan negara.
Adapun dalam kontrak PKP2B sudah ditetapkan besaran pajak yang nilainya lebih tinggi ketimbang besaran peraturan pajak. “Manakala kontrak beralih ke izin pertambangan dan mengikuti ketentuan income tax maka terjadi penurunam penerimaan negara. Maka perlu cara supaya penerimaan tetap,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan amandemen renegosaisi diantaranya, PKP2B Generasi I antara lain PT Kendilo Coal Indonesia, PT Indominco Mandiri, PT Multi Harapan Utama,
PKP2B Generasi II antara lain PT Burneo Indobara, PT Mandiri Inti Perkasa, PT Jorong Baru Utama Greston, PT Purbaindo Coal Mining, PT Kartika Sela Bumi Mining, PT Riau Bara Harum, PT Antam Gunung Meratus, PT Marunda Graha Mineral, PT Indexsim Coalindo. PKP2B Generasi III antara lain; PT Selo Argo Kencono, PT Darma Puspita Mining, PT Tanjung Alam Jaya, PT Batu Alam Selaras, PT Eka Satya Dana Tama.
(gpr)