BRI Lindungi Nasabah Mikro dengan Asuransi

Kamis, 11 September 2014 - 05:41 WIB
BRI Lindungi Nasabah...
BRI Lindungi Nasabah Mikro dengan Asuransi
A A A
DEPOK - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan pelayanan asuransi yang ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah. Asuransi yang diluncurkan adalah Asuransi Mikro-Kecelakaan, Kesehatan dan Meninggal dunia (AM-KKM).

Dengan hadirnya asuransi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Manfaat dari asuransi ini yaitu memberikan perlindungan lengkap, fitur dan administrasi sederhana, mudah didapat, ekonomis serta cepat dalam penyaluran santunan. BRI bekerja sama dengan PT Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) dan PT AJ Jiwasraya (Persero).

Sekretaris Perusahaan, Budi Satria mengatakan, dengan memiliki AM-KKM, nasabah akan mendapatkan perlindungan lengkap terhadap jiwa dan kesehatan.

Manfaat yang didapat, rawat inap Rp100ribu per hari selama maksimal 90 hari dalam setahun. Kemudian penggantian biaya operasi Rp2,5 juta per tahun, santunan meninggal dunia karena kecelakaan Rp19,5 juta, meninggal karena sakit Rp2,5 juta dan santunan cacat tetap karena kecelakaan maksimum Rp5 juta.

"Hanya dengan premi Rp50 ribu per tahun dan Rp90 ribu untuk pasangan suami istri bagi nasabah BRI. Keunggulan lain, bisa double claim. Jadi nasabah bisa mendapatkan manfaat AM-KKM walaupun memiliki polis asuransi lain ataupun BPJS. Proses klaim juga mudah hanya dengan melampirkan kuitansi pembayaran asli dan fotokopi yang telah dilegalisir dari rumah sakit," kata Budi saat peluncuran AM-KKM di Depok, Rabu (10/9/2014).

Direktur Bisnis UMKM PT BRI Tbk, Djarot Kusumayakti menambahkan, hingga saat ini baru 11% warga yang dilindungi asuransi. Atau sekitar 77 juta warga yang belum mendapatkan perlindungan asuransi. Hal itu mengindikasikan rendahnya kesadaran perlindungan asuransi masyarakat kecil.

"Ini sebuah terobosan yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapan kami dapat menambah varian produk bank insurance BRI khususnya segmen mikro. Dan dapat meningkatkan perlindungan bagi nasabah mikro," tutupnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0537 seconds (0.1#10.140)