BPH Migas Diminta Babat Habis Mafia BBM

Kamis, 11 September 2014 - 13:48 WIB
BPH Migas Diminta Babat Habis Mafia BBM
BPH Migas Diminta Babat Habis Mafia BBM
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan aparat kepolisian membabat habis penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) karena merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

"Pemerintah sudah saatnya membabat habis mafia-mafia BBM yang ternyata mampu mengeruk keuntungan luar biasa, yang bahkan melebihi tindak korupsi sehingga merugikan negara," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Menurut Sofyano, bisnis BBM ilegal sudah bukan dilakukan oleh kelompok sekelas pencuri biasa, tetapi oleh kelompok sekelas mafia yang bekerja secara rapi, terorganisir, sistemik dan berkelanjutan.

"Bayangkan satu kelompok mafia di suatu wilayah saja bisa mengeruk uang negara sebesar Rp1,3 triliun. Ini sangat luar biasa," tandasnya.

Maraknya kejahatan bisnis BBM ilegal, kata Sofyano, diakibatkan disparitas harga yang tajam antara harga BBM bersubsidi dengan harga BBM non subsidi.

Dalam mengatasi hal tersebut, Sofyano mengingatkan kepada presiden terpilih Joko Widodo agar segera mungkin membentuk Badan Nasional Pemberantasan Mafia BBM dan Gas, yang melibatkan segala instansi terkait, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan/bea cukai, Kementerian Kehakiman, unsur Mahkamah Agung, BPK dan KPK.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar kasus bisnis BBM ilegal yang terjadi di kepulauan Riau yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Pihak Kepolisian juga telah menahan empat tersangka yang diduga terkait dalam praktik korupsi dan pencucian uang dengan modus penggelapan BBM di wilayah Kepulauan Riau. Pihak Kepolisian juga menyampaikan bahwa kasus penyelewengan BBM tersebut juga melibatkan seorang pekerja Pertamina Tanjung Uban Batam.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5516 seconds (0.1#10.140)