Pemerintah Diminta Serius Kendalikan Penggunaan Elpiji 3 Kg
Minggu, 14 September 2014 - 16:54 WIB
Pemerintah Diminta Serius Kendalikan Penggunaan Elpiji 3 Kg
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah megendalikan penggunaan elpiji 3 kilogram (kg) dengan memberlakukan distribusi secara tertutup.
Bila tidak, penggunaan barang subsidi itu akan melebihi kuota dan memberikan beban keuangan negara. Yang pada gilirannya bisa merugikan konsumen rumah tangga dari kalangan bawah dan usaha mikro.
“Pemerintah harus konsisten, bahwa elpiji 3 kg itu hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kelas bawah dan usaha mikro. Kalau tidak dikendalikan, barang subsidi itu tidak akan jatuh kepada yang berhak,” tegas Pengurus YLKI Tulus Abadi di Jakarta Minggu (14/9/2014).
Sejak kenaikan harga elpiji 12 kg sebesar Rp1.500 kg, dikhawatirkan terjadi migrasi penggunaan elpiji 12 kg ke elpiji 3 kg.
“Kalau tidak ditangani secara serius, bisa mati. Di sekitar rumah saya saja kini tinggal beberapa toko yang menjual elpiji 12 kg. Mereka tidak tidak menjual, karena sepi pembeli,” tegas Tulus.
Kenaikan elpiji 12 kg memang menjadi domain Pertamina, karena barang tersebut bukan barang bersubsidi. Rencananya, kenaikan harga akan diberlakukan secara bertahap, hingga mencapai nilai keekonomiannya. Kenaikan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemerintah.
Karena itu, kata Tulus, sudah saatnya pemerintah untuk memberlakukan distribusi elpiji 3 kg secara tertutup. Peran pemerintah ini tidak bisa digantikan oleh Pertamina, karena bukan regulator. Dalam distribusi tertutup ini tentu harus melibatkan pemerintah daerah.
“Hanya pemerintah pusat yang punya jalur kominikasi dengan pemerintah daerah,” tegas Tulus
Sebagai informasi, sesuai dengan Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, Pemerintah menjanjikan bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang sudah terdaftar.
Bahkan pemerintah juga sudah menjanjikan pada tahun 2014 akan menerapkan distribusi elpiji 3 kg secara tertutup, agar barang subsidi itu tepat sasaran.
Namun hingga kini janji tersebut belum dilaksanakan. Sekarang ini justru mementumnya untuk melaksanakan distribusi elpiji 3 kg secara tertutup.
Sebagaimana diketahui, distribusi tertutup yang telah diterapkan di Banyumas, Pemalang, Tegal, Malang, Purbalingga, Sumedang, Pekanbaru dan Surakarta kini diberhentikan karena Pemerintah menilai lemah landasan hukumnya.
Bila tidak, penggunaan barang subsidi itu akan melebihi kuota dan memberikan beban keuangan negara. Yang pada gilirannya bisa merugikan konsumen rumah tangga dari kalangan bawah dan usaha mikro.
“Pemerintah harus konsisten, bahwa elpiji 3 kg itu hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kelas bawah dan usaha mikro. Kalau tidak dikendalikan, barang subsidi itu tidak akan jatuh kepada yang berhak,” tegas Pengurus YLKI Tulus Abadi di Jakarta Minggu (14/9/2014).
Sejak kenaikan harga elpiji 12 kg sebesar Rp1.500 kg, dikhawatirkan terjadi migrasi penggunaan elpiji 12 kg ke elpiji 3 kg.
“Kalau tidak ditangani secara serius, bisa mati. Di sekitar rumah saya saja kini tinggal beberapa toko yang menjual elpiji 12 kg. Mereka tidak tidak menjual, karena sepi pembeli,” tegas Tulus.
Kenaikan elpiji 12 kg memang menjadi domain Pertamina, karena barang tersebut bukan barang bersubsidi. Rencananya, kenaikan harga akan diberlakukan secara bertahap, hingga mencapai nilai keekonomiannya. Kenaikan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemerintah.
Karena itu, kata Tulus, sudah saatnya pemerintah untuk memberlakukan distribusi elpiji 3 kg secara tertutup. Peran pemerintah ini tidak bisa digantikan oleh Pertamina, karena bukan regulator. Dalam distribusi tertutup ini tentu harus melibatkan pemerintah daerah.
“Hanya pemerintah pusat yang punya jalur kominikasi dengan pemerintah daerah,” tegas Tulus
Sebagai informasi, sesuai dengan Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, Pemerintah menjanjikan bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang sudah terdaftar.
Bahkan pemerintah juga sudah menjanjikan pada tahun 2014 akan menerapkan distribusi elpiji 3 kg secara tertutup, agar barang subsidi itu tepat sasaran.
Namun hingga kini janji tersebut belum dilaksanakan. Sekarang ini justru mementumnya untuk melaksanakan distribusi elpiji 3 kg secara tertutup.
Sebagaimana diketahui, distribusi tertutup yang telah diterapkan di Banyumas, Pemalang, Tegal, Malang, Purbalingga, Sumedang, Pekanbaru dan Surakarta kini diberhentikan karena Pemerintah menilai lemah landasan hukumnya.
(dol)
Lihat Juga :