Kementerian PU Diberi Waktu Sebulan Percepatan Tol Sumatera

Senin, 15 September 2014 - 05:17 WIB
Kementerian PU Diberi...
Kementerian PU Diberi Waktu Sebulan Percepatan Tol Sumatera
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diberi waktu sebulan untuk menetapkan percepatan Tol Sumatera.

Hal ini setelah peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan pembangunan jalan Tol Sumatera diundangkan dan mendapat penetapan dari presiden.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, pemerintah telah setuju memberikan penugasan proyek Tol Sumatera kepada PT Hutama Karya (persero) melalui peraturan presiden yang akan diteken pekan ini.

"Pola pembangunannya bangun dan jual. Jadi, setelah dibangun, bisa juga dijual kepada mitra kerja sama. Sementara Kementerian PU juga akan menetapkan rencana pegusahaan jalan tol-nya setelah HK bersurat," ujarnya, pekan lalu.

Berdasarkan draft perpres yang akan diteken presiden, disebutkan, pengusahaan empat ruas jalan tol tersebut meliputi ruas Tol Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai, serta Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Empat ruas tol tersebut penugasannya diberikan kepada BUMN Hutama Karya meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan kontruksi, pengoperasian dan pemeliharaan.

Nantinya, PT HK akan menyusun rencana pengusahaan jalan tol berupa dokumen teknis, dokumen rencana usaha serta dokumen hukum lainnya. Rencana pengusahaan jalan tol untuk satu ruas jalan tol akan disampaikan HK kepada Kemen PU paling lambat satu bulan setelah perpres terbit.

CT mengatakan, proyek tersebut bisa diluncurkan pada awal Oktober tahun ini, tidak lama setelah perpres diterbitkan.

"Ini keputusan sidang kabinet terbatas. Dengan disetujuinya perpres, maka proyek bisa diluncurkan awal Oktober tahun ini," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0709 seconds (0.1#10.140)