Keberadaan SKK Migas Dinilai Masih Diperlukan

Rabu, 17 September 2014 - 12:34 WIB
Keberadaan SKK Migas...
Keberadaan SKK Migas Dinilai Masih Diperlukan
A A A
JAKARTA - Pengamat Energi dari ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro menilai keberadaan semacam Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih diperlukan dalam sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) kegiatan pertambangan migas.

Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut juga telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1971 meskipun berbentuk unit tersendiri di dalam internal PT Pertamina (Persero). Namun, dia mengakui, bentuk lembaga tersebut perlu diformulasikan agar sesuai konstitusi dan lebih efektif.

Komaidi menambahkan, idealnya lembaga yang menjalankan kontrak bisnis bentuknya adalah badan usaha agar lebih lincah dan fleksibel dalam mengambil keputusan.

"Jika bentuknya badan pemerintah akan cenderung birokratis dan prosedural," ujarnya, di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko mengatakan, pihaknya akan mengikuti bentuk badan pelaksana yang sesuai dengan konstitusi.

"Saat ini, sedang dibahas UU yang mengatur tata kelola hulu migas agar lebih baik. Kami ikuti saja nanti bentuk institusinya seperti apa," katanya.

Sementara Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan menilai fungsi dan kewenangan badan pelaksana hulu minyak dan gas bumi harus tetap ada.

"Kalau tidak ada, siapa yan mengawasi? Tidak mungkin pemerintah. Harus entitas yang sesuai," katanya.

Menurut dia, badan pelaksana tersebut nantinya harus lebih kuat dibandingkan SKK Migas. Oleh karena itu, dia tidak setuju adanya pembubaran fungsi dan kewenangan SKK Migas.

"Sesuatu yang baik kenapa mesti dibubarkan?" katanya.

Milton mengatakan, penguatan badan pelaksana bisa dilakukan dengan memberikan wewenang melakukan kesepakatan bisnis dengan KKKS.

"Dengan demikian, badan pelaksana lebih kuat dan memberikan kepastian usaha bagi kegiatan hulu migas," katanya.

Selain itu, dengan anggaran masuk dalam APBN mulai 2015 dan juga pengawasan DPR, maka badan pelaksana akan lebih baik.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
12 menit yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
35 menit yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
1 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
2 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
2 jam yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
11 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved