Keberadaan SKK Migas Dinilai Masih Diperlukan

Rabu, 17 September 2014 - 12:34 WIB
Keberadaan SKK Migas...
Keberadaan SKK Migas Dinilai Masih Diperlukan
A A A
JAKARTA - Pengamat Energi dari ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro menilai keberadaan semacam Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih diperlukan dalam sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) kegiatan pertambangan migas.

Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut juga telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1971 meskipun berbentuk unit tersendiri di dalam internal PT Pertamina (Persero). Namun, dia mengakui, bentuk lembaga tersebut perlu diformulasikan agar sesuai konstitusi dan lebih efektif.

Komaidi menambahkan, idealnya lembaga yang menjalankan kontrak bisnis bentuknya adalah badan usaha agar lebih lincah dan fleksibel dalam mengambil keputusan.

"Jika bentuknya badan pemerintah akan cenderung birokratis dan prosedural," ujarnya, di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko mengatakan, pihaknya akan mengikuti bentuk badan pelaksana yang sesuai dengan konstitusi.

"Saat ini, sedang dibahas UU yang mengatur tata kelola hulu migas agar lebih baik. Kami ikuti saja nanti bentuk institusinya seperti apa," katanya.

Sementara Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan menilai fungsi dan kewenangan badan pelaksana hulu minyak dan gas bumi harus tetap ada.

"Kalau tidak ada, siapa yan mengawasi? Tidak mungkin pemerintah. Harus entitas yang sesuai," katanya.

Menurut dia, badan pelaksana tersebut nantinya harus lebih kuat dibandingkan SKK Migas. Oleh karena itu, dia tidak setuju adanya pembubaran fungsi dan kewenangan SKK Migas.

"Sesuatu yang baik kenapa mesti dibubarkan?" katanya.

Milton mengatakan, penguatan badan pelaksana bisa dilakukan dengan memberikan wewenang melakukan kesepakatan bisnis dengan KKKS.

"Dengan demikian, badan pelaksana lebih kuat dan memberikan kepastian usaha bagi kegiatan hulu migas," katanya.

Selain itu, dengan anggaran masuk dalam APBN mulai 2015 dan juga pengawasan DPR, maka badan pelaksana akan lebih baik.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
27 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
46 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved