Pemerintah Tetapkan SOP Hedging Perusahaan BUMN

Rabu, 17 September 2014 - 14:40 WIB
Pemerintah Tetapkan SOP Hedging Perusahaan BUMN
Pemerintah Tetapkan SOP Hedging Perusahaan BUMN
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk peraturan hedging pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasalnya, hal ini dilakukan untuk mengatasi kerugian negara terhadapa utang-utang dengan mata uang asing di perusahaan BUMN.

"Rujukan SOP ini akan dituangkan Menteri BUMN, BI dan Menkeu. Ini akan merujuk pada SOP yang akan menjadi bensmart. Saya kira BUMN akan berani mengambil keputusan lindung nilai," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Dia menjelaskan, dengan penetapan SOP atau aturan hedging ini maka kekhawatiran yang selama ini dianggap sebagai kerugian negara tidak akan terjadi pada perusahaan BUMN.

"Efek yang timbul akibat selisih itu kan biaya. Namun, kelebihan itu dianggap sebagai pendapatan dan biaya akibat lindung nilai ini bukan kerugian negara," jelas dia.

Atas penetapan SOP hedging ini akan mempermudah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilisasi nilai tukar.

"Ini akan membuat banyak BUMN memilih tidak beli valas di spot market, itu yang membuat tekaanan BI cukup kuat. Kalau ini dilakukan, sangat menolong menjaga stabilitasi nilai tukar," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6667 seconds (0.1#10.140)