BI Akan Tindak Money Changer Tak Berizin

Selasa, 23 September 2014 - 17:33 WIB
BI Akan Tindak Money...
BI Akan Tindak Money Changer Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan melakukan tindakan terhadap kegiatan penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA/money changer) yang tak memiliki izin.

"Besok Dewan Gubernur akan menandatangani pedoman kerja dengan Kabareskrim, dan akan diteruskan di daerah antara pimpinan BI dengan Kapolda," ujar Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Ida Nuryanti di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dia mengatakan, BI telah mengajukan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BI untuk penindakan terhadap KUPVA tak berizin tersebut.

Menurutnya, BI akan mengkriminalisasi KUPVA tak berizin seperti pada UU tentang Transfer Dana.

Namun, sementara UU itu belum disahkan, BI juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap KUPVA tak berizin agar terjadi efek jera.

Ida mengatakan, BI bersama pihak berwajib segera melakukan tindakan terhadap money changer tak berizin di sembilan wilayah.

Meski demikian, dia enggan menyebut wilayah money changer yang dimaksud agar tidak terjadi kebocoran informasi.

"Kita akan bergerak, di wilayah mana akan bergerak. Untuk memberikan efek jera pada yang tak berizin ini. Secara signifikan kita akan perangi bersama," tambahnya.

Saat ini jumlah money changer berizin sebanyak 916 dengan sebaran terbanyak di Jakarta mencapai 346 KUPVA, disusul Denpasar 128 KUPVA, Batam 122 KUPVA, Pontianak 37 KUPVA, Medan 49 KUPVA dan Surabaya 34.

Meski begitu, BI masih memberi waktu bagi money changer tak berizin untuk segera mengurus perizinan hingga 1 Januari 2015.

BI juga telah mengatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang melarang KUPVA berizin bekerja sama dengan KUPVA tak berizin.

Sehingga, lanjut Ida, KUPVA tak berizin akan kesulitan mendapatkan kebutuhan valas.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
5 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
5 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
6 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
6 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved