BI Akan Tindak Money Changer Tak Berizin

Selasa, 23 September 2014 - 17:33 WIB
BI Akan Tindak Money...
BI Akan Tindak Money Changer Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan melakukan tindakan terhadap kegiatan penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA/money changer) yang tak memiliki izin.

"Besok Dewan Gubernur akan menandatangani pedoman kerja dengan Kabareskrim, dan akan diteruskan di daerah antara pimpinan BI dengan Kapolda," ujar Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Ida Nuryanti di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dia mengatakan, BI telah mengajukan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BI untuk penindakan terhadap KUPVA tak berizin tersebut.

Menurutnya, BI akan mengkriminalisasi KUPVA tak berizin seperti pada UU tentang Transfer Dana.

Namun, sementara UU itu belum disahkan, BI juga bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap KUPVA tak berizin agar terjadi efek jera.

Ida mengatakan, BI bersama pihak berwajib segera melakukan tindakan terhadap money changer tak berizin di sembilan wilayah.

Meski demikian, dia enggan menyebut wilayah money changer yang dimaksud agar tidak terjadi kebocoran informasi.

"Kita akan bergerak, di wilayah mana akan bergerak. Untuk memberikan efek jera pada yang tak berizin ini. Secara signifikan kita akan perangi bersama," tambahnya.

Saat ini jumlah money changer berizin sebanyak 916 dengan sebaran terbanyak di Jakarta mencapai 346 KUPVA, disusul Denpasar 128 KUPVA, Batam 122 KUPVA, Pontianak 37 KUPVA, Medan 49 KUPVA dan Surabaya 34.

Meski begitu, BI masih memberi waktu bagi money changer tak berizin untuk segera mengurus perizinan hingga 1 Januari 2015.

BI juga telah mengatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang melarang KUPVA berizin bekerja sama dengan KUPVA tak berizin.

Sehingga, lanjut Ida, KUPVA tak berizin akan kesulitan mendapatkan kebutuhan valas.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)