Ini Mekanisme Bubarkan Petral

Rabu, 24 September 2014 - 11:55 WIB
Ini Mekanisme Bubarkan Petral
Ini Mekanisme Bubarkan Petral
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menyebutkan, terdapat mekanisme korporasi jika ada aset negara yang dibekukan termasuk pada anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu Pertamina Trading Limited (Petral).

"Kan ada mekanisme korporasi. Kalau bicara corporate yang berlaku hukum korporasi, hukum korporasi ada di Singapura, maka itu berlaku ketentuan di Singapura," terangnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Dia mengatakan, Petral tercatat sebagai anak perusahaan BUMN minyak dan gas (migas) tersebut, yang secara konsolidasi tercatat di dalam buku Pertamina.

"Kan anak usaha perusahaan Pertamina banyak, jadi dicatat di Petral," kata Hadiyanto.

Menurutnya, investasi pemerintah dalam anak usaha Pertamina tersebut dicatatkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang mencakup beberapa poin.

"Jadi secara konsolidasi LKPP itu memuat, satu aset negara (fix asset) berupa BUMN-BUMN. Kedua investasi pemerintah berupa PMN-PMN, PMN Pertamina PMN dimana-dimana, ada 140 BUMN banyak," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, ada aset lancar, cash, kemudian piutang negara yang receivable masuk total LKPP 2013, kira-kira Rp3.400 triliun. Sementara aset BUMN tetap sekitar Rp1.800 triliun.

Sepert diketahui, pemerintahan baru di tangan Joko Widodo (Jokowi) tengah berencana untuk membubarkan anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu Pertamina Trading Limited (Petral).

(Baca: Jokowi Niat Bubarkan Petral?)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4641 seconds (0.1#10.140)