OJK: Jumlah Penawaran Jasa Keuangan via Ponsel Berkurang
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan, jumlah penawaran jasa keuangan ilegal via ponsel sudah berkurang.
Deputi Bidang Pengawasan Perbankan OJK Kusdarmawan Agustianto mengakui, data konsumen kerap dipergunakan atau diperjualbelikan untuk lembaga berkepentingan.
Namun, hal ini sudah berkurang, di mana OJK meminta kepada perbankan atau lembaga keuangan, jangan memberikan atau menawarkan jasa keuangan tanpa izin konsumen.
"Jika konsumen tidak bersedia maka perbankan tidak boleh melakukannya," ujarnya dalam Roundtable Discussion Koran Sindo bersama OJK, bertajuk "Pengawasan Perlindungan Konsumen di Industri Perbankan di Gedung Sindo, Kamis (25/92014).
Kusdarmawan menuturkan, OJK hadir untuk menciptakan perlindungan konsumen keuangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri keuangan.
"Kehadiran kami diharapkan dapat memberikan perlindungan serta edukasi terhadap konsumen khususnya di bidang keuangan," tandasnya.
Deputi Bidang Pengawasan Perbankan OJK Kusdarmawan Agustianto mengakui, data konsumen kerap dipergunakan atau diperjualbelikan untuk lembaga berkepentingan.
Namun, hal ini sudah berkurang, di mana OJK meminta kepada perbankan atau lembaga keuangan, jangan memberikan atau menawarkan jasa keuangan tanpa izin konsumen.
"Jika konsumen tidak bersedia maka perbankan tidak boleh melakukannya," ujarnya dalam Roundtable Discussion Koran Sindo bersama OJK, bertajuk "Pengawasan Perlindungan Konsumen di Industri Perbankan di Gedung Sindo, Kamis (25/92014).
Kusdarmawan menuturkan, OJK hadir untuk menciptakan perlindungan konsumen keuangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri keuangan.
"Kehadiran kami diharapkan dapat memberikan perlindungan serta edukasi terhadap konsumen khususnya di bidang keuangan," tandasnya.
(gpr)