OJK: Peraturan Konglomerasi Keuangan Mulai 2015

Kamis, 25 September 2014 - 17:43 WIB
OJK: Peraturan Konglomerasi...
OJK: Peraturan Konglomerasi Keuangan Mulai 2015
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, peraturan terkait pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan akan mulai diberlakukan Juni 2015.

Hal tersebut dikatakan Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

"Peraturan pengawasan terintegrasi akan diimplementasikan pada Juni 2015 untuk konglomerasi keuangan dengan entitas utama yang merupakan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) IV pada Desember 2015 untuk seluruh konglomerasi keuangan," jelas dia.

Menurutnya, peraturan ini dibentuk lantaran kondisi lembaga jasa keuangan yang terus berkembang pesat. Yang kemudian menimbulkan adanya konglomerasi keuangan.

"Bank yang tadinya cuma memberikan jasa perbankan, lalu ingin melebarkan usahanya, dengan masuk ke asuransi. Kita lihat sekarang bank punya anak perusahaan, sehingga perlu pengawasan," terang Boedi.

Dia mengatakan, peraturan tersebut memuat empat pilar yaitu pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi entitas utama, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko terintegrasi.

"Selain itu kami juga melihat kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko induk perusahaan serta sistem informasi dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan manajemen risiko terintegrasi," tandasnya.

(Baca: OJK: Konglomerasi Keuangan Perlu Disikapi Serius)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
9 menit yang lalu
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
19 menit yang lalu
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
22 menit yang lalu
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
31 menit yang lalu
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
1 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved