OJK: Peraturan Konglomerasi Keuangan Mulai 2015

Kamis, 25 September 2014 - 17:43 WIB
OJK: Peraturan Konglomerasi Keuangan Mulai 2015
OJK: Peraturan Konglomerasi Keuangan Mulai 2015
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, peraturan terkait pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan akan mulai diberlakukan Juni 2015.

Hal tersebut dikatakan Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

"Peraturan pengawasan terintegrasi akan diimplementasikan pada Juni 2015 untuk konglomerasi keuangan dengan entitas utama yang merupakan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) IV pada Desember 2015 untuk seluruh konglomerasi keuangan," jelas dia.

Menurutnya, peraturan ini dibentuk lantaran kondisi lembaga jasa keuangan yang terus berkembang pesat. Yang kemudian menimbulkan adanya konglomerasi keuangan.

"Bank yang tadinya cuma memberikan jasa perbankan, lalu ingin melebarkan usahanya, dengan masuk ke asuransi. Kita lihat sekarang bank punya anak perusahaan, sehingga perlu pengawasan," terang Boedi.

Dia mengatakan, peraturan tersebut memuat empat pilar yaitu pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi entitas utama, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit manajemen risiko terintegrasi.

"Selain itu kami juga melihat kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko induk perusahaan serta sistem informasi dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh terhadap penerapan manajemen risiko terintegrasi," tandasnya.

(Baca: OJK: Konglomerasi Keuangan Perlu Disikapi Serius)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)