Subsidi KA Jarak Jauh Akan Dialihkan ke Komuter
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pengalihan public service obligation (PSO) atau subsidi untuk kereta api (KA) ekonomi jarak jauh dan sedang ke KA lokal dan komuter mulai 1 Januari 2015.
Kebijakan ini didasari hasil evaluasi dari Dirjenka mengenai pemberian subsidi untuk KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang.
Hal tersebut bertujuan agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran bagi pengguna jasa kereta api.
Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, pemberian PSO ini akan lebih efektif jika disalurkan kepada pengguna KA lokal maupun komuter.
Sebab, kata dia, pada umumnya pengguna KA komuter merupakan pekerja atau pelaju dengan jumlah frekuensi yang masif.
"PSO akan diprioritaskan untuk KA lokal dan komuter kerena frekuensi masyarakat dalam menggunakan KA ekonomi jarak jauh lebih sedikit jika dibanding pengguna KA lokal dan komuter untuk beraktivitas sehari-hari," kata dia dalam rilisnya, Selasa (30/9/2014).
Menurutnya, pencabutan subsidi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan KA ekonomi. Sehingga, mulai awal tahun depan, KA ekonomi jarak jauh dan menengah akan diberlakukan tarif keekonomian.
Namun, berlaku juga tarif parsial, di mana penumpang yang berpergian untuk tujuan tertentu hanya membayar tarif sesuai jarak yang ditempuh.
Humas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Joyce Hatajulu mengatakan, bentuk pengalihan subsidi ke kereta lokal nantinya Tak akan melulu dalam bentuk penurunan tarif.
Bisa saja subsidinya dalam bentuk penambahan frekuensi perjalanan KA, jumlah tempat duduk, dan penambahan fasilitas.
"Tarif KA non PSO ini mulai diberlakukan pada pemesanan tiket KA, 2 Oktober 2014 untuk pemberangkatan KA tanggal 1 Januari 2015," pungkasnya.
Kebijakan ini didasari hasil evaluasi dari Dirjenka mengenai pemberian subsidi untuk KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang.
Hal tersebut bertujuan agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran bagi pengguna jasa kereta api.
Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, pemberian PSO ini akan lebih efektif jika disalurkan kepada pengguna KA lokal maupun komuter.
Sebab, kata dia, pada umumnya pengguna KA komuter merupakan pekerja atau pelaju dengan jumlah frekuensi yang masif.
"PSO akan diprioritaskan untuk KA lokal dan komuter kerena frekuensi masyarakat dalam menggunakan KA ekonomi jarak jauh lebih sedikit jika dibanding pengguna KA lokal dan komuter untuk beraktivitas sehari-hari," kata dia dalam rilisnya, Selasa (30/9/2014).
Menurutnya, pencabutan subsidi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan KA ekonomi. Sehingga, mulai awal tahun depan, KA ekonomi jarak jauh dan menengah akan diberlakukan tarif keekonomian.
Namun, berlaku juga tarif parsial, di mana penumpang yang berpergian untuk tujuan tertentu hanya membayar tarif sesuai jarak yang ditempuh.
Humas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Joyce Hatajulu mengatakan, bentuk pengalihan subsidi ke kereta lokal nantinya Tak akan melulu dalam bentuk penurunan tarif.
Bisa saja subsidinya dalam bentuk penambahan frekuensi perjalanan KA, jumlah tempat duduk, dan penambahan fasilitas.
"Tarif KA non PSO ini mulai diberlakukan pada pemesanan tiket KA, 2 Oktober 2014 untuk pemberangkatan KA tanggal 1 Januari 2015," pungkasnya.
(izz)