Aturan Gambut Ganggu Investasi Kelapa Sawit Rp136 T

Sabtu, 04 Oktober 2014 - 06:25 WIB
Aturan Gambut Ganggu Investasi Kelapa Sawit Rp136 T
Aturan Gambut Ganggu Investasi Kelapa Sawit Rp136 T
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera merevisi aturan gambut yang dibahas tanpa melibatkan dunia usaha, karena membuat investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp136 triliun terganggu.

Imbasnya, 340.000 pekerja secara tidak langsung terancam menjadi pengangguran. Selain itu, akan menggagalkan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit senilai Rp240 triliun, yang berpotensi menciptakan lapangan kerja sebanyak 400.000 orang dan 300.000 petani plasma.

Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono dalam dialog publik “Dampak Regulasi Gambut Terhadap Kelestarian Investasi Kelapa Sawit Lestari” di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

“Dampak dari aturan gambut ini bukan hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi petani rakyat juga. Pemerintah seharusnya memikirkan dampak sosial dan ekonomi sebelum mengeluarkan aturan yang sangat kaku ini,” ujar Joko.

Menurutnya, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut akan membuat investasi perkebunan kelapa sawit seluas 1,7 juta hektar di lahan gambut kolaps.

Saat ini, Indonesia memiliki 7% dari 385 juta hektare luas lahan gambut di seluruh dunia. Indonesia memproduksi 26 juta ton minyak sawit yang menghasilkan devisa ekspor senilai 21,2 miliar dollar AS tahun 2013.

Joko khawatir investasi kelapa sawit dan hutan tanaman industri terancam kolaps begitu regulasi tentang gambut berlaku.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5262 seconds (0.1#10.140)