Tarif Baru KRL Akan Berlaku Serentak 15 Oktober
Senin, 06 Oktober 2014 - 14:47 WIB
Tarif Baru KRL Akan Berlaku Serentak 15 Oktober
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian tarif KRL karena adanya usulan dari PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).
Hal ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kepada penumpang kereta api.
Namun, Kemenhub tidak akan menaikkan besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat. Hanya saja, mereka akan menaikkan total anggaran subsidi atau Public Service Obligation (PSO) tahun ini menjadi Rp1,2 triliun.
"Dalam penyesuaian tarif tersebut akan ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme PSO. Dan pada nantinya, tidak mengubah besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Dia melanjutkan, untuk perhitungan PSO ini sudah berdasarkan Undang-Undang. "PSO sudah dihitungkan berdasarkan syarat penghitungannya, sesuai berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat," jelas dia.
Sementara untuk tahun depan PSO akan dinaikkan menjadi Rp1,5 triliun. Hal ini pun juga sudah diperhitungkan secara matang.
"Perhitungannya nantinya kami sudah memikirkan untuk kenaikan BBM ke depan sehingga menyebabkan tarif naik, ini juga kekhawatiran masyarakat," ungkapnya.
Berikut perubahan penyesuaian tarif KRL diberlakukan mulai tanggal 15 Oktober 2014:
Sebelum 15 Oktober 2014
- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC: 5 stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp1.000, dan setiap 3 stasiun berikutnya diberikan PSO Rp500 (s/d 14 Oktober 2014).
Setelah 15 Oktober 2014
- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC: 5 stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp3.000, dan setiap 3 stasiun berikutnya diberikan PSO Rp 500 (mulai 15 Oktober 2014 s/d Desember 2014).
Hal ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kepada penumpang kereta api.
Namun, Kemenhub tidak akan menaikkan besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat. Hanya saja, mereka akan menaikkan total anggaran subsidi atau Public Service Obligation (PSO) tahun ini menjadi Rp1,2 triliun.
"Dalam penyesuaian tarif tersebut akan ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme PSO. Dan pada nantinya, tidak mengubah besaran tarif yang diberlakukan kepada masyarakat," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Dia melanjutkan, untuk perhitungan PSO ini sudah berdasarkan Undang-Undang. "PSO sudah dihitungkan berdasarkan syarat penghitungannya, sesuai berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat," jelas dia.
Sementara untuk tahun depan PSO akan dinaikkan menjadi Rp1,5 triliun. Hal ini pun juga sudah diperhitungkan secara matang.
"Perhitungannya nantinya kami sudah memikirkan untuk kenaikan BBM ke depan sehingga menyebabkan tarif naik, ini juga kekhawatiran masyarakat," ungkapnya.
Berikut perubahan penyesuaian tarif KRL diberlakukan mulai tanggal 15 Oktober 2014:
Sebelum 15 Oktober 2014
- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC: 5 stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp1.000, dan setiap 3 stasiun berikutnya diberikan PSO Rp500 (s/d 14 Oktober 2014).
Setelah 15 Oktober 2014
- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC: 5 stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp3.000, dan setiap 3 stasiun berikutnya diberikan PSO Rp 500 (mulai 15 Oktober 2014 s/d Desember 2014).
(gpr)
Lihat Juga :