Asosiasi Merek Indonesia Kecewa Permendag 70 Diubah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Merek Indonesia (Amin) Putri Kuswisnu Wardani mengatakan, pihaknya merasa dikecewakan atas perubahan Perdagangan no. 70.
Menurutnya, dalam Peraturan Kementerian Perdagangan no. 70 tahun 2013 soal mewajibkan kepada peritel, toko-toko dalam negeri untuk memasarkan 80% produk dalam negeri yang mengalami perubahan, seolah-seolah ada ketidakadilan di dalamnya.
"Tiba-tiba dalam waktu 2-3 bulan itu, Permendag itu diubah. Hanya ada dua pertemuan dalam pemutusan perubahan itu, agak dipaksakan ini sebenarnya. Padahal teman-teman dari aliansi menyuarakan jangan ada perubahan dulu sebelum ada perubahan pemerintahan," ujar dia di Gedung Mustika Ratu Jakarta, Senin (13/10/2014).
Putri mengungkapkan, pihaknya sempat berkata untuk menahan perubahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak Kementerian Perdagangan.
"Saya bilang, tahan dulu deh. Kalau tujuannya baik, mari kita bicarakan bareng-bareng, sama-sama. Ini baru 3 bulan diterbitkan, tapi sudah ada perubahan. Ini namanya Peremendag selon," ujar dia.
Putri mengatakan, pihaknya sekarang hanya meminta supaya isi dari Permendag no. 70 dikembalikan bahkan diadopsi menjadi Perpres dan ditingkatkan menjadi UU karena ini kepentingan nasional.
"Ini bukan untuk mengerdilkan barang bermerk, namun supaya dalam kurun waktu tertentu jika ada pasar asing ingin berinvestasi di Indonesia, kalau pasarnya belum memungkinkan untuk investasi, kan bisa gandeng mitra lokal," tandas dia.
Menurutnya, dalam Peraturan Kementerian Perdagangan no. 70 tahun 2013 soal mewajibkan kepada peritel, toko-toko dalam negeri untuk memasarkan 80% produk dalam negeri yang mengalami perubahan, seolah-seolah ada ketidakadilan di dalamnya.
"Tiba-tiba dalam waktu 2-3 bulan itu, Permendag itu diubah. Hanya ada dua pertemuan dalam pemutusan perubahan itu, agak dipaksakan ini sebenarnya. Padahal teman-teman dari aliansi menyuarakan jangan ada perubahan dulu sebelum ada perubahan pemerintahan," ujar dia di Gedung Mustika Ratu Jakarta, Senin (13/10/2014).
Putri mengungkapkan, pihaknya sempat berkata untuk menahan perubahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak Kementerian Perdagangan.
"Saya bilang, tahan dulu deh. Kalau tujuannya baik, mari kita bicarakan bareng-bareng, sama-sama. Ini baru 3 bulan diterbitkan, tapi sudah ada perubahan. Ini namanya Peremendag selon," ujar dia.
Putri mengatakan, pihaknya sekarang hanya meminta supaya isi dari Permendag no. 70 dikembalikan bahkan diadopsi menjadi Perpres dan ditingkatkan menjadi UU karena ini kepentingan nasional.
"Ini bukan untuk mengerdilkan barang bermerk, namun supaya dalam kurun waktu tertentu jika ada pasar asing ingin berinvestasi di Indonesia, kalau pasarnya belum memungkinkan untuk investasi, kan bisa gandeng mitra lokal," tandas dia.
(gpr)