KLHS Belum Disahkan, Proyek MP3EI Sementara Gunakan Amdal
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo menyampaikan, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap dilaksanakan dan berjalan dalam pembangunan proyek-proyek MP3EI.
Tetapi ini di dalam kaitannya adalah pada kawasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus dilakukan terlebih dahulu.
"Karena di sini kita akan melihat di mana masing-masing Amdal yang berinteraksi harus dilihat. Amdal itu hanya mikro satu-satu, kita mau lihat bagaimana mereka bergabung," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Karena itu, dia melihat bagaimana masing-masing Amdal tersebut saling berinteraksi, karena Amdal sendiri hanya memikul satu-satu.
"Kita ingin melihat ini, gimana kalau ini semua bergabung? Kita harus lihat untuk daya dukungnya dulu," ujar dia.
Sebelum KLHS ini disahkan, proyek MP3EI berbasiskan pada Amdal. Itu juga dilakukan sembari menunggu PP KLHS selesai.
Sebelumnya, Lukita juga menjelaskan, untuk setiap proyek MP3EI yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, harus berdasarkan pada KLHS. Ini dikatakan Lukita menjadi suatu keharusan yang patut dicanangkan dalam setiap proyek MP3EI.
Namun, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencanangan KLHS di setiap proyek MP3EI belum juga disahkan. Padahal itu menjadi hal yang vital dalam pembangunan MP3EI.
"MP3EI dicanangkan pada tahun 2011. Di dalamnya ada komitmen untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pak Menko melihat ini, ada hal yang belum berkolorobasi lebih lanjut dengan KLHS. Kita tentunya menunggu PP-nya diselesaikan," ujar dia.
(Baca: Proyek MP3EI Harus Berdasarkan KLHS)
Tetapi ini di dalam kaitannya adalah pada kawasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus dilakukan terlebih dahulu.
"Karena di sini kita akan melihat di mana masing-masing Amdal yang berinteraksi harus dilihat. Amdal itu hanya mikro satu-satu, kita mau lihat bagaimana mereka bergabung," ujarnya di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Karena itu, dia melihat bagaimana masing-masing Amdal tersebut saling berinteraksi, karena Amdal sendiri hanya memikul satu-satu.
"Kita ingin melihat ini, gimana kalau ini semua bergabung? Kita harus lihat untuk daya dukungnya dulu," ujar dia.
Sebelum KLHS ini disahkan, proyek MP3EI berbasiskan pada Amdal. Itu juga dilakukan sembari menunggu PP KLHS selesai.
Sebelumnya, Lukita juga menjelaskan, untuk setiap proyek MP3EI yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, harus berdasarkan pada KLHS. Ini dikatakan Lukita menjadi suatu keharusan yang patut dicanangkan dalam setiap proyek MP3EI.
Namun, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencanangan KLHS di setiap proyek MP3EI belum juga disahkan. Padahal itu menjadi hal yang vital dalam pembangunan MP3EI.
"MP3EI dicanangkan pada tahun 2011. Di dalamnya ada komitmen untuk melaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pak Menko melihat ini, ada hal yang belum berkolorobasi lebih lanjut dengan KLHS. Kita tentunya menunggu PP-nya diselesaikan," ujar dia.
(Baca: Proyek MP3EI Harus Berdasarkan KLHS)
(gpr)