Solusi BPJT dalam Menyelesaikan Pengambilalihan Tol JORR S
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Achmad Ghany Gazaly Akman menyampaikan beberapa solusi dalam menyelesaikan pengambilalihan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR S).
Hal ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri (Kepmen) No 515/KPTS/M/2014, yang ditetapkan per 5 September 2014. (Baca: Pengalihan Pengelolaan Tol JORR Seksi S Final)
Di mana pemerintah akan menyerahkan Tol JORR S yang sebelumnya dikelola dan dioperasikan PT Jasa Marga kepada PT Marga Nurindo Bhakti (MNB).
Salah satu solusi untuk menuntaskan masalah tersebut adalah menyelesaikan pembayaran investasi yang telah dikeluarkan Jasa Marga dalam pengelolaan Tol JORR S. (Baca: Jasa Marga Tunggu Fasilitasi BPJT)
“Bisa melalui pembayaran investasi yang dikeluarkan oleh PT Jasa Marga. Bisa juga menjalin kerja sama, di mana Jasa Marga tetap boleh mengoperasikan dan mengelola jalan tol tersebut," terangnya, Rabu (15/10/2014).
Solusi lain, lanjut Ghany, bisa dalam bentuk pembagian keuntungan antara Jasa Marga bersama Marga Nurindo.
Dia menjelaskan mengenai pembagian keuntungan tersebut, kewajiban PT MNB juga tetap harus dipenuhi, yakni membayar sindikasi utang kepada Bank BNI melalui tol tersebut.
Termasuk memenuhi kewajiban membayar kepada negara akibat pembangunan yang tidak terlaksana di masa itu, hingga harus mengalami penyitaan negara.
Keluarnya keputusan menteri PU terkait pengambilalihan tol tersebut dilatarbelakangi keputusan-keputusan sebelumnya.
Terakhir, keputusan berdasarkan rapat tindak lanjut terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pemeriksaan Tol JORR S per 2 September 2014.
Berdasarkan kesimpulan BPK, Marga Nurindo Bhakti diwajibkan membayar utang kepada negara melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Status pelunasan utang tersebut secara periodik harus dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum.
Seperti diketahui, Tol JORR S dikerjakan oleh PT Marga Nurindo Bhakti pada 1994. Namun pengerjaan tersendat karena Indonesia mengalami masa krisis sehingga utang Marga Nurindo tidak bisa terbayarkan.
Tol ini disita negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya pengelolaan Tol JORR S diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada 2001, Kementerian Pekerjaan Umum menunjuk Jasa Marga untuk membangun dan mengelola tol tersebut yang sifatnya sementara. Sampai saat ini, Jasa Marga telah berinvestasi banyak pada tol tersebut dan mengambil untung, meski untungnya dipisahkan dalam keuangan perusahaan.
Hal ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri (Kepmen) No 515/KPTS/M/2014, yang ditetapkan per 5 September 2014. (Baca: Pengalihan Pengelolaan Tol JORR Seksi S Final)
Di mana pemerintah akan menyerahkan Tol JORR S yang sebelumnya dikelola dan dioperasikan PT Jasa Marga kepada PT Marga Nurindo Bhakti (MNB).
Salah satu solusi untuk menuntaskan masalah tersebut adalah menyelesaikan pembayaran investasi yang telah dikeluarkan Jasa Marga dalam pengelolaan Tol JORR S. (Baca: Jasa Marga Tunggu Fasilitasi BPJT)
“Bisa melalui pembayaran investasi yang dikeluarkan oleh PT Jasa Marga. Bisa juga menjalin kerja sama, di mana Jasa Marga tetap boleh mengoperasikan dan mengelola jalan tol tersebut," terangnya, Rabu (15/10/2014).
Solusi lain, lanjut Ghany, bisa dalam bentuk pembagian keuntungan antara Jasa Marga bersama Marga Nurindo.
Dia menjelaskan mengenai pembagian keuntungan tersebut, kewajiban PT MNB juga tetap harus dipenuhi, yakni membayar sindikasi utang kepada Bank BNI melalui tol tersebut.
Termasuk memenuhi kewajiban membayar kepada negara akibat pembangunan yang tidak terlaksana di masa itu, hingga harus mengalami penyitaan negara.
Keluarnya keputusan menteri PU terkait pengambilalihan tol tersebut dilatarbelakangi keputusan-keputusan sebelumnya.
Terakhir, keputusan berdasarkan rapat tindak lanjut terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pemeriksaan Tol JORR S per 2 September 2014.
Berdasarkan kesimpulan BPK, Marga Nurindo Bhakti diwajibkan membayar utang kepada negara melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Status pelunasan utang tersebut secara periodik harus dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum.
Seperti diketahui, Tol JORR S dikerjakan oleh PT Marga Nurindo Bhakti pada 1994. Namun pengerjaan tersendat karena Indonesia mengalami masa krisis sehingga utang Marga Nurindo tidak bisa terbayarkan.
Tol ini disita negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya pengelolaan Tol JORR S diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada 2001, Kementerian Pekerjaan Umum menunjuk Jasa Marga untuk membangun dan mengelola tol tersebut yang sifatnya sementara. Sampai saat ini, Jasa Marga telah berinvestasi banyak pada tol tersebut dan mengambil untung, meski untungnya dipisahkan dalam keuangan perusahaan.
(dmd)