Nestle Raih Penghargaan Industri Hijau 2014

Kamis, 16 Oktober 2014 - 11:33 WIB
Nestle Raih Penghargaan...
Nestle Raih Penghargaan Industri Hijau 2014
A A A
JAKARTA - Tiga pabrik Nestle Indonesia berhasil meraih penghargaan industri hijau 2014 atas upayanya memastikan praktik berkelanjutan melebihi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada Presiden Direktur Nestle Indonesia Arshad Chaudhry.

"Pabrik kembang gula Nestle Cikupa kami di Banten, pabrik susu Kejayan di Pasuruan dan pabrik kopi Panjang di Lampung memperoleh penghargaan tersebut," kata Arshad dalam rilisnya, Kamis (16/10/2014).

Penghargaan itu berkat keberhasilannya dalam menghemat penggunaan sumber daya serta mendorong tercapainya keberlanjutan lingkungan.

Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang dinilai telah menerapkan pemanfaatan sumber daya bahan baku, air dan energi secara efisien, efektif, dan berkelanjutan.

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam proses produksi. Pada saat bersamaan menciptakan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Kementerian Perindustrian menyelenggarakan penghargaan ini untuk mendorong para pelaku industri terus meningkatkan inisiatif alam mewujudkan industri hijau.

"Praktik-praktik bisnis yang tidak berkelanjutan dan kerusakan lingkungan termasuk salah satu isu yang mendesak saat ini," ujarnya.

Pihaknya percaya dapat menciptakan manfaat untuk para pemegang saham dan masyarakat dengan menjalankan bisnis yang dapat membantu mengatasi isu-isu lokal dan global.

Nestle berupaya untuk mencari peluang yang dapat menghubungkan kegiatan-kegiatan bidang usaha di sepanjang mata rantai usaha untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Inilah yang kami maksud dengan menciptakan manfaat bersama atau creating shared value, sebuah strategi yang telah kami implementasikan selama hampir 150 tahun terakhir," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8128 seconds (0.1#10.140)