Pemerintah-Vale Teken Amandemen Kontrak Karya

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 14:14 WIB
Pemerintah-Vale Teken Amandemen Kontrak Karya
Pemerintah-Vale Teken Amandemen Kontrak Karya
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) meneken amendemen Kontrak Karya (KK) pertambangan setelah sebelumnya menuntaskan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait renegosiasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (minerba) tahun 2009.

Menteri ESDM ad interim Chairul Tanjung mengatakan, penandatangan amandemen KK merupakan kewajiban pemerintah dalam menunaikan UU Dasar 1945 pasal 33, yang mengamanatkan bahwa sumber daya tanah air Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, Kementerian ESDM bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah melakukan sejumlah langkah mulai dari renegosiasi hingga amandemen kontrak.

"Tentu Dirjen Minerba dibantu dengan Kementerian lain dalam melakukan renegosiasi dengan para pemegang KK," kata dia usai melakukan penandatangan amandemen kontrak dengan Vale Indonesia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2014).

Menurut dia, penandatangan amandemen kontrak dengan Vale merupakan langkah cepat dan yang pertama dilakukan oleh pemerintah SBY. Dengan demikian, selanjutnya adalah tugas pemerintahan baru untuk melanjutkan apa yang telah diamanatkan oleh UU, yakni menuntaskan kesepakatan renegosiasi yang belum selesai.

"Baru satu yang menyelesaikan amandemen KK dan Vale telah menyelesaikannya, sehingga menjadi yang pertama. Kita harapkan pemerintah baru melanjutkan MoU yang belum selesai," kata CT.

Dia mengatakan, dari 34 perusahaan pemegang KK dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sudah ada 24 KK dan 60 PKP2B yang telah menyepakati isu strategis dan telah melakukan penandatangan nota kesepahaman amandemen kontrak.

"Setalah Vale amandemen kontrak dan Weda Bay melakukan kesepakatan renegosiasi maka tinggal 23 yang belum ditantangani amandemen kontraknya. Jadi, ini tugas pemerintahan baru," ujarnya.

CT juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah baru harus didukung penuh terutama untuk sektor ESDM. Pasalnya, sektor ini sangat penting untuk penerimaan negara.

"Sektor ini sangat penting untuk pendapatan negara dan kemakmuran rakyat," ujarnya.

Sementara Wakil Menteri ESDM Susilo Siawoutomo mengatakan, penandatanganan amandemen kontrak dengan Vale merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi salah satu amanah UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba agar melakukan renegosiasi dengan pelaku usaha pemegang KK dan PKP2B.

"Renegosiasi telah dilaksanakan terhadap 34 KK dan 74 PKP2B, dan sampai dengan hari ini terdapat 24 KK dan 60 PKP2B yang telah menyepakati keseluruhan isu strategis, dan telah dilakukan penandatangan MoU amandemen kontrak," ujar Susilo.

Susilo juga mengatakan, Vale telah menyetujui semua renegosiasi kontrak termasuk enam isu strategis yakni, luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, serta barang dan jasa dalam negeri.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5916 seconds (0.1#10.140)