Pemohon Perizinan Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 03:24 WIB
Pemohon Perizinan Wajib...
Pemohon Perizinan Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan
A A A
TANGERANG - Pemohon perizinan di Kota Tangerang yang terkait dengan ketenagakerjaan akan diwajibkan terlebih dahulu untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi tenaga kerjanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima Pepen S Almas mengatakan, respons pemerintah daerah (pemda) setempat positif dengan akan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama pihaknya.

“Sekarang dalam proses MoU. Jadi segala proses yang berkaitan dengan perusahaan akan menjadi persyaratan perizinan. Mereka (perusahaan) yang ingin mendapatkan itu (izin) harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pepen, Jum'at (17/10/2014).

Menurut Pepen, sebenarnya perusahaan sangat diuntungkan dengan adanya pesyaratan tersebut. Sebab, kata dia, jika mereka tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi kecelakaan kerja akan merugikan perusahaan. Bahkan, kata Pepen, sangat besar peluang dituntut ke meja hijau karena ada aturannya.

“Karena mereka (perusahaan) wajib membayar 60% gaji dikali 80 bulan gaji, atau 48 kali gaji jika karyawannya meninggal. Sedangkan jika cacat seumur hidup, perusahaan wajib membayar 70% dikali 80 bulan gaji atau setara dengan membayar 56 kali gaji,” terang Pepen.

Karenanya, serahkan semua pengelolaan jaminan ketenagakerjaan kepada pihaknya dengan premi yang sudah jelas perhitungannya. Adapun aturan tersebut, kata Pepen, sesuai dengan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS dan peraturan pemerintah No.80 /2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan diuntungkan. Mereka bisa mensejahterakan karyawannya, bahkan sampai mendapat uang pensiun. Kalau sudah ada jaminan, pekerja pun tenang, maksimal produktivitas kerjanya tinggi. Yang untung pasti perusahaan,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima yang melayani tujuh wilayah di kecamatan yang ada di Kota Tangerang dan dua kecamatan di Jakarta Barat. Jumlahnya pun menurut dia belum signifikan, yakni baru 85.340 peserta dari 1.726 perusahaan. “Itu pun 400 di antaranya 1.726 masih membandel karena tak membayar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima mengungkapkan, saat ini MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang sedang digodok oleh bagian hukumnya.

“Kedepan juga kita harapkan tak hanya di bagian perizinan, dari Dinasnaker juga bisa disyaratkan untuk pekerjanya. Kalau perizinan kan perusahaan. Ini penting untuk pekerja,” katanya.

Selain tenang dengan resiko di lapangan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melengkapi dengan memberikan pembayaran uang muka untuk membeli rumah.

“Tetapi hanya uang muka saja. Kisaran Rp10-50 juta, itu untuk yang gaji maksimalnya Rp5 juta. Dan, persyaratannya pun cukup mudah, hanya dengan menjadi peserta BPJS,” tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Paritrana Awards 2021...
Paritrana Awards 2021 Mulai Disosialisasikan kepada Pelaku Usaha
Penerima KUR Harus Dilindungi...
Penerima KUR Harus Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Badan Usaha dan Pemda...
Badan Usaha dan Pemda Peduli Perlindungan Kerja Terima Paritrana Award 2022
Penerima KUR dan Debitur...
Penerima KUR dan Debitur UKM Bank Sulselbar Dilindungi BPJamsostek
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved