Marga Nurindo Desak Pengembalian Tol JORR S

Senin, 20 Oktober 2014 - 19:34 WIB
Marga Nurindo Desak...
Marga Nurindo Desak Pengembalian Tol JORR S
A A A
JAKARTA - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) mendesak pengembalian pengelolaan jalan Tol JORR S setelah dikelola dan dikembangkan PT Jasa Marga (persero) Tbk.

Komisaris Utama PT MNB, Sugiono mengatakan, pengembalian pengelolaan jalan tol tersebut harus sesuai dengan eksekusi yang dikeluarkan kejaksaan.

"Kita hanya mau meminta kembali sesuai keputusan kejaksaan. Masalah pengelolaan dan investasi yang dikembangkan oleh Jasa Marga, yaitu nanti kita bicarakan. Yang penting kembalikan saja dahulu, mengenai berapa investasi, keuntungan dan sebagainya belakangan kita bicarakan," ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Sugiono mengatakan, acuan pengembalian jalan tol JORR S berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya diekekusi oleh kejaksaan.

Dalam putusan MA No 720K/Pid/2001 menyebutkan bahwa hak konsesi atas unit jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S berikut bangunan dan pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI telah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti.

Selanjutnya, hak pengelolaan/ konsesi dan hasil pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada negara cq PT Hutama Karya.

Kemudian, putusan MA 720 tersebut diuji melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Per 2 September 2014, mereka menyimpulkan bahwa PT MNB diwajibkan untuk membayar utang kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Status pelunasan utang tersebut secara periodik juga dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum.

(Baca: Dahlan Minta Jasa Marga Rebut Tol JORR S)

Berdasarkan pernyataan BPK tersebut, keluarlah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen) No 515/KPTS/M/2014 yang ditetapkan per 5 September 2014.

Keputusan tersebut menunjuk PT MNB dan PT Jasa Marga melakukan pengoperasian termasuk pemeliharaan rutin dan berkala Tol JORR S.

PT MNB wajib membayar utang kepada negara dan melaporkan pelunasan utang tersebut kepada Menteri PU. Keputusan Menteri tersebut bagi MNB dinilai tidak mengacu pada keputusan MA 720.

Menurut Sugiyono, eksekusi kejaksaan hanya meminta penyerahan kembali jalan tol tersebut kepada MNB. "Tidak ada yang lain, kembalikan saja dulu tolnya. Kalau utang dan lain sebagainya, baru dibicarakan. Kami juga berharap, dengan pengembalian tol, hingga masa konsesinya 2029, pada saatnya kami optimis bisa melunasi utang tersebut," tegasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jasa Marga Menangi Lelang...
Jasa Marga Menangi Lelang Investasi Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Sampai Akhir Juni, Pembebasan...
Sampai Akhir Juni, Pembebasan Lahan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Capai 76,99%
Jasa Marga Operasikan...
Jasa Marga Operasikan 161,58 Kilometer Jalan Tol Baru di 2019
Selama 2019, Total Aset...
Selama 2019, Total Aset Jasa Marga Tumbuh 20,94%
Cerita Bos Jasa Marga...
Cerita Bos Jasa Marga Soal Lamanya Proses Verifikasi Pembebasan Tanah
Berita Terkini
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
2 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
3 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
3 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
3 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved