Marga Nurindo Desak Pengembalian Tol JORR S
A
A
A
JAKARTA - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) mendesak pengembalian pengelolaan jalan Tol JORR S setelah dikelola dan dikembangkan PT Jasa Marga (persero) Tbk.
Komisaris Utama PT MNB, Sugiono mengatakan, pengembalian pengelolaan jalan tol tersebut harus sesuai dengan eksekusi yang dikeluarkan kejaksaan.
"Kita hanya mau meminta kembali sesuai keputusan kejaksaan. Masalah pengelolaan dan investasi yang dikembangkan oleh Jasa Marga, yaitu nanti kita bicarakan. Yang penting kembalikan saja dahulu, mengenai berapa investasi, keuntungan dan sebagainya belakangan kita bicarakan," ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Sugiono mengatakan, acuan pengembalian jalan tol JORR S berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya diekekusi oleh kejaksaan.
Dalam putusan MA No 720K/Pid/2001 menyebutkan bahwa hak konsesi atas unit jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S berikut bangunan dan pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI telah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti.
Selanjutnya, hak pengelolaan/ konsesi dan hasil pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada negara cq PT Hutama Karya.
Kemudian, putusan MA 720 tersebut diuji melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Per 2 September 2014, mereka menyimpulkan bahwa PT MNB diwajibkan untuk membayar utang kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Status pelunasan utang tersebut secara periodik juga dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum.
(Baca: Dahlan Minta Jasa Marga Rebut Tol JORR S)
Berdasarkan pernyataan BPK tersebut, keluarlah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen) No 515/KPTS/M/2014 yang ditetapkan per 5 September 2014.
Keputusan tersebut menunjuk PT MNB dan PT Jasa Marga melakukan pengoperasian termasuk pemeliharaan rutin dan berkala Tol JORR S.
PT MNB wajib membayar utang kepada negara dan melaporkan pelunasan utang tersebut kepada Menteri PU. Keputusan Menteri tersebut bagi MNB dinilai tidak mengacu pada keputusan MA 720.
Menurut Sugiyono, eksekusi kejaksaan hanya meminta penyerahan kembali jalan tol tersebut kepada MNB. "Tidak ada yang lain, kembalikan saja dulu tolnya. Kalau utang dan lain sebagainya, baru dibicarakan. Kami juga berharap, dengan pengembalian tol, hingga masa konsesinya 2029, pada saatnya kami optimis bisa melunasi utang tersebut," tegasnya.
Komisaris Utama PT MNB, Sugiono mengatakan, pengembalian pengelolaan jalan tol tersebut harus sesuai dengan eksekusi yang dikeluarkan kejaksaan.
"Kita hanya mau meminta kembali sesuai keputusan kejaksaan. Masalah pengelolaan dan investasi yang dikembangkan oleh Jasa Marga, yaitu nanti kita bicarakan. Yang penting kembalikan saja dahulu, mengenai berapa investasi, keuntungan dan sebagainya belakangan kita bicarakan," ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Sugiono mengatakan, acuan pengembalian jalan tol JORR S berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya diekekusi oleh kejaksaan.
Dalam putusan MA No 720K/Pid/2001 menyebutkan bahwa hak konsesi atas unit jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi JORR S berikut bangunan dan pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI telah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti.
Selanjutnya, hak pengelolaan/ konsesi dan hasil pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada negara cq PT Hutama Karya.
Kemudian, putusan MA 720 tersebut diuji melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Per 2 September 2014, mereka menyimpulkan bahwa PT MNB diwajibkan untuk membayar utang kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Status pelunasan utang tersebut secara periodik juga dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum.
(Baca: Dahlan Minta Jasa Marga Rebut Tol JORR S)
Berdasarkan pernyataan BPK tersebut, keluarlah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen) No 515/KPTS/M/2014 yang ditetapkan per 5 September 2014.
Keputusan tersebut menunjuk PT MNB dan PT Jasa Marga melakukan pengoperasian termasuk pemeliharaan rutin dan berkala Tol JORR S.
PT MNB wajib membayar utang kepada negara dan melaporkan pelunasan utang tersebut kepada Menteri PU. Keputusan Menteri tersebut bagi MNB dinilai tidak mengacu pada keputusan MA 720.
Menurut Sugiyono, eksekusi kejaksaan hanya meminta penyerahan kembali jalan tol tersebut kepada MNB. "Tidak ada yang lain, kembalikan saja dulu tolnya. Kalau utang dan lain sebagainya, baru dibicarakan. Kami juga berharap, dengan pengembalian tol, hingga masa konsesinya 2029, pada saatnya kami optimis bisa melunasi utang tersebut," tegasnya.
(dmd)