Baru Enam Hotel di Jateng Bersertifikasi Usaha Pariwisata
A
A
A
SEMARANG - Sejauh ini belum banyak usaha pariwisata di Jawa Tengah khususnya perhotelan yang sudah mengantongi sertifikasi usaha pariwisata. Dari sekitar 1.000 hotel yang ada baru ada enam hotel yang mengantongi sertifikasi usaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.52 tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha, tercantum kewajiban setiap Usaha Pariwisata melakukan Sertifikasi Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Direktur umum Lembaga Sertifkasi Usaha (LSU) Sertifindo Wisata Utama, Yanti Yulianti mengaku, enam hotel yang sudah mengantongi sertifikasi adalah Hotel Muria, Santika Premier, Grasia, Lord In Solo, dan hotel Syariah Solo.
“Sertifikasi adalah upaya untuk meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata menghadapi persaingan ke depan, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” katanya, Senin (20/10/2014).
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 mengenai penyelengaraan sertifikasi usaha pariwisata yang mengatur pendirian LSU, pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan.
Permen tersebut mewajibkan pelaku industri untuk melakukan sertifikasi usaha pariwisata agar profesionalisme pengelolaannya bisa memenuhi standar usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pada saat ini sudah ada 24 standar usaha pariwisata (hotel, Jasa perjalanan, restoran, karaoke, taman rekreasi, wisata selam, informasi pariwisata, spa, konsultan pariwisata) dari 56 jenis standar usaha Pariwisata.
Dijelaskannya, masih sedikitnya usaha wisata khususnya hotel yang mengantongi sertifikasi karena memang, lembaga sertifikasi baru berjalan sejak Juli 2014. Pihaknya terus mendorongan, pelaku usaha sertifikasi untuk segera melakukan sertifikasi.
Dia berharap setiap bulan paling tidak ada 10 usaha pariwisata yang melakukan sertifikasi usahanya. ”Kami terus melakukan sosialisasi di beberapa daerah, supaya semakin banyak usaha pariwisata yang melakukan sertifikasi. Dan saat ini sudah ada beberapa yang sudah mulai mendaftar,” ujarnya.
G. Sapto, Kepala Bidang Pembinaan Industri Pariwisata, Dinas kebudaytaan dan pariwisata Kota Semarang menyatakan, pihaknya mendorong para pelaku usaha wisata untuk segera melakukan sertifikasi.
“Karena kalau mereka tidak melakukan sertifikasi maka akan ada sanksiny. Sanksi pertama peringatan, kalau sampai tiga kali tidak dihiraukan maka bisa dicabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan tentunya ijin usahanya,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.52 tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha, tercantum kewajiban setiap Usaha Pariwisata melakukan Sertifikasi Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Direktur umum Lembaga Sertifkasi Usaha (LSU) Sertifindo Wisata Utama, Yanti Yulianti mengaku, enam hotel yang sudah mengantongi sertifikasi adalah Hotel Muria, Santika Premier, Grasia, Lord In Solo, dan hotel Syariah Solo.
“Sertifikasi adalah upaya untuk meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata menghadapi persaingan ke depan, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” katanya, Senin (20/10/2014).
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 mengenai penyelengaraan sertifikasi usaha pariwisata yang mengatur pendirian LSU, pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan.
Permen tersebut mewajibkan pelaku industri untuk melakukan sertifikasi usaha pariwisata agar profesionalisme pengelolaannya bisa memenuhi standar usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pada saat ini sudah ada 24 standar usaha pariwisata (hotel, Jasa perjalanan, restoran, karaoke, taman rekreasi, wisata selam, informasi pariwisata, spa, konsultan pariwisata) dari 56 jenis standar usaha Pariwisata.
Dijelaskannya, masih sedikitnya usaha wisata khususnya hotel yang mengantongi sertifikasi karena memang, lembaga sertifikasi baru berjalan sejak Juli 2014. Pihaknya terus mendorongan, pelaku usaha sertifikasi untuk segera melakukan sertifikasi.
Dia berharap setiap bulan paling tidak ada 10 usaha pariwisata yang melakukan sertifikasi usahanya. ”Kami terus melakukan sosialisasi di beberapa daerah, supaya semakin banyak usaha pariwisata yang melakukan sertifikasi. Dan saat ini sudah ada beberapa yang sudah mulai mendaftar,” ujarnya.
G. Sapto, Kepala Bidang Pembinaan Industri Pariwisata, Dinas kebudaytaan dan pariwisata Kota Semarang menyatakan, pihaknya mendorong para pelaku usaha wisata untuk segera melakukan sertifikasi.
“Karena kalau mereka tidak melakukan sertifikasi maka akan ada sanksiny. Sanksi pertama peringatan, kalau sampai tiga kali tidak dihiraukan maka bisa dicabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan tentunya ijin usahanya,” ucapnya.
(gpr)