KHL Sumsel Disepakati Rp1,974 Juta
A
A
A
PALEMBANG - Dewan Pengupahan Sumsel menyepakati nilai kebutuhan hidup layak (KHL) untuk wilayah Sumsel sebesar Rp1.974.346. Angka ini akan menjadi acuan untuk penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2015 yang akan dibahas Jumat mendatang.
Meski demikian, nilai KHL yang disepakati ini dinilai belum menyesuaikan kenaikan barang-barang kebutuhan masyarakat. Mengingat adanya rencana kenaikan BBM dan tarif dasar listrik (TDL) dari pemerintah tahun depan.
Dari pantauan SINDO, rapat yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Sumsel Plaju, Selasa (21/10/2014 diakhiri dengan tidak ditandatanganinya kesepakatan dari pihak buruh. Sementara pihak Disnakertrans enggan ditemui.
Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Darius mengatakan, dasar penetapan KHL Sumsel tersebut yakni dari survey dewan pengupahan pada Januari-September 2014, terutama dari KHL terendah di OKU Timur. Namun diakuinya, serikat menginginkan perhitungan survey mesti sampai Januari 2015 agar kenaikan UMP bisa dirasakan para pekerja lajang.
“Hari ini (kemarin) disepakati KHL Sumsel Rp1.974.346. Kami sendiri inginnya naik hingga 120%,” ungkap Darius yang ditemui usai mengikuti rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel Arianto Kurniawan justru meragukan survey yang dilakukan dewan pengupahan sumsel yang terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat buruh tersebut.
Menurutnya, survey yang dilakukan hanya pada satu pasar induk tidak cukup dijadikan patokan penentu KHL Sumsel. Seharusnya, dilakukan minimal tiga pasar yang meliputi lebih banyak kegiatan perekonomian masyarakat.
Dia menegaskan, nilai KHL yang kurang dari kebutuhan masyarakat bisa berpotensi kerugian bagi pihak buruh. Sebab, perusahaan bisa saja merugi dan itu berarti menjadi ancaman PHK bagi buruh.
“Karena itu, kami inginkan nilai tersebut dinaikkan karena akan berkaitan dengan UMP tahun depan. Kami juga berharap pemerintah menyiapkan insentif atas kenaikan BBM,” tukas Arianto.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Gotti Situmorang mengatakan, hasil rapat kemarin belum bisa disampaikan karena masih akan dilaporkan dan dibahas bersama di meja asosiasi.
“Saya tidak bisa sampaikan sikap Apindo atas keputusan dewan pengupah ini. Sebab, saya hadir di sini membawa nama asosiasi,” ucap dia.
Meski demikian, nilai KHL yang disepakati ini dinilai belum menyesuaikan kenaikan barang-barang kebutuhan masyarakat. Mengingat adanya rencana kenaikan BBM dan tarif dasar listrik (TDL) dari pemerintah tahun depan.
Dari pantauan SINDO, rapat yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Sumsel Plaju, Selasa (21/10/2014 diakhiri dengan tidak ditandatanganinya kesepakatan dari pihak buruh. Sementara pihak Disnakertrans enggan ditemui.
Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Darius mengatakan, dasar penetapan KHL Sumsel tersebut yakni dari survey dewan pengupahan pada Januari-September 2014, terutama dari KHL terendah di OKU Timur. Namun diakuinya, serikat menginginkan perhitungan survey mesti sampai Januari 2015 agar kenaikan UMP bisa dirasakan para pekerja lajang.
“Hari ini (kemarin) disepakati KHL Sumsel Rp1.974.346. Kami sendiri inginnya naik hingga 120%,” ungkap Darius yang ditemui usai mengikuti rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel Arianto Kurniawan justru meragukan survey yang dilakukan dewan pengupahan sumsel yang terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat buruh tersebut.
Menurutnya, survey yang dilakukan hanya pada satu pasar induk tidak cukup dijadikan patokan penentu KHL Sumsel. Seharusnya, dilakukan minimal tiga pasar yang meliputi lebih banyak kegiatan perekonomian masyarakat.
Dia menegaskan, nilai KHL yang kurang dari kebutuhan masyarakat bisa berpotensi kerugian bagi pihak buruh. Sebab, perusahaan bisa saja merugi dan itu berarti menjadi ancaman PHK bagi buruh.
“Karena itu, kami inginkan nilai tersebut dinaikkan karena akan berkaitan dengan UMP tahun depan. Kami juga berharap pemerintah menyiapkan insentif atas kenaikan BBM,” tukas Arianto.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Gotti Situmorang mengatakan, hasil rapat kemarin belum bisa disampaikan karena masih akan dilaporkan dan dibahas bersama di meja asosiasi.
“Saya tidak bisa sampaikan sikap Apindo atas keputusan dewan pengupah ini. Sebab, saya hadir di sini membawa nama asosiasi,” ucap dia.
(gpr)