Karyawan Laporkan Transway ke Dinakertrans Tangsel

Rabu, 22 Oktober 2014 - 16:38 WIB
Karyawan Laporkan Transway...
Karyawan Laporkan Transway ke Dinakertrans Tangsel
A A A
TANGERANG - Perselisihan antara anak usaha PT Pinasthika Mustika Tbk (MPM) atau dikenal dengan bendera Transway yakni PT Grahamitra Lestarijaya (GM) dengan karyawan menemui jalan buntu karena pihak perusahaan tidak memenuhi ajakan dialog bipartit.

Kuasa hukum karyawan PT GM, Yan Mamuk Djais mengaku telah mengundang PT GM untuk menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui upaya Hukum Bipartit sebanyak tiga kali 25 September, 2 Oktober 2014, dan 9 Oktober 2014.

Bukannya memenuhi undangan, PT GM melalui petinggi-petingginya malah melakukan intimidasi dengan cara melakukan penekanan psikologis terhadap karyawan dengan cara memanggil satu persatu ke sebuah ruangan, kemudian diminta untuk melakukan pencabutan kuasa terhadap upaya hukum.

"Usaha lain yang dilakukan perusahaan adalah dengan mengundang klien Kami untuk melakukan perundingan. Pada saat itu direksi PT GM yang baru (menurut keterangan mereka) yang turun langsung berdiskusi dengan klien kami," ujar Yan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2014).

Yan mengaku kecewa karena selaku kuasa hukum karyawan telah mengundang manajemen untuk melakukan perundingan bipartit kemudian manajemen menolak untuk berunding namun manajemen berusaha melakukan perundingan secara langsung dengan karyawan.

"Mereka yang notabenenya telah memberikan kuasa khusus kepada Kami untuk mewakili mereka menyelesaikan permasalahan PHK-nya baik secara bipartit maupun tripartit," katanya.

Karena undangan bipartit tidak direspon oleh PT GM, maka perundingan bipartit dianggap gagal, sehingga pada Kamis 9 Oktober 2014, karyawan yang berselisih melakukan mogok kerja secara damai, yaitu bentuk upaya menyampaikan aspirasinya kepada Manajemen yang tidak bersedia menyelesaikan perselisihan PHK secara bipartit.

"Karena upaya penyelesaian secara bipartit menemui jalan buntu, maka kami selaku kuasa hukum akan mengajukan permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial atau mengajukan Permohonan Perundingan tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tanggerang Selatan sekaligus untuk mengadukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang dilakukan PT GM baik yang bersifat pidana maupun administratif," jelasnya.

Adapun permohonan dimaksud telah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tanggerang Selatan pada hari Jum`at tertanggal 17 Oktober 2014.

Sebelumnya diberitakan, ribuan karyawan perusahaan penyewaan kendaraan, PT Pinasthika Mustika Tbk (MPM) atau dikenal dengan bendera Transway kini resah. Sebab, proses akuisisi PT Grahamitra Lestarijaya (GM) ke PT MPM dinilai banyak menabrak undang-undang dan tergerusnya karyawan.

Kuasa hukum karyawan MPM, Yan Mamuk Djais dan Ahmad Yoval menyatakan, mereka akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai koridor hukum seperti dialog tripartit antara karyawan, perusahaan, dan serikat pekerja.

"Jika buntu, jangan salahkan kalau terjadi preseden karyawan yang akan mem-PHK perusahaan," ujar Yan beberapa waktu lalu.

Yan menuturkan, perusahaan melanggar aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan pra-akuisisi, karyawan harus mengetahuinya.

Implikasinya, jika karyawan menyatakan tidak mau bergabung, maka dia diberi pesangon satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Sementara jika perusahaan yang mengakuisisi tidak bersedia mempekerjakan karyawan, perusahaan wajib memberikan pesangon dua kali PMTK.

"Nyatanya perusahaan tidak memberitahu ke karyawan dan berarti proses akuisisi itu tidak dibicarakan soal hak karyawan," ujarnya.

Ketika karyawan menanyakan soal pesangon Rp4,5 miliar, pihak MPM hanya menyatakan akuisisi sudah terjadi dan status karyawan tidak berubah. Dana Rp4,5 miliar itu, menurut manajemen, digunakan untuk pensiun karyawan.

Padahal, sebelumnya dalam apel pagi perusahaan, manajer keuangan dan manajer sumber daya manusia MPM menyatakan uang Rp4,5 miliar itu diterima dari komisaris GM dan digunakan untuk pesangon karyawan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0587 seconds (0.1#10.140)